Berita  

Distribusi Pupuk Bersubsidi di Simalungun Diperketat, Dinas Pertanian Pastikan Tepat Sasaran dan Sesuai HET Nasional

Avatar photo
Distribusi Pupuk Bersubsidi di Simalungun Diperketat, Dinas Pertanian Pastikan Tepat Sasaran dan Sesuai HET Nasional
Distribusi Pupuk Bersubsidi di Simalungun Diperketat, Dinas Pertanian Pastikan Tepat Sasaran dan Sesuai HET Nasional

Jadikabar Simalungun – Pemerintah Kabupaten Simalungun terus memperkuat upaya mendukung ketahanan pangan nasional melalui penataan sistem penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. Langkah tersebut dilakukan melalui Dinas Pertanian dengan mengacu pada regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2026).

Menurut Jenri, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi diwajibkan terdaftar dalam Kelompok Tani sehingga datanya dapat dimasukkan ke dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pendataan tersebut menjadi syarat utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah.

Ia mengimbau petani yang belum terdaftar ataupun mengalami kendala dalam memperoleh pupuk agar segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori maupun kecamatan masing-masing.
“Bagi petani yang belum masuk dalam e-RDKK atau mengalami kendala mendapatkan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan di wilayah masing-masing agar dapat segera difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jenri Saragih.

Jenri menjelaskan, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa distribusi pupuk harus memenuhi prinsip 7 Tepat (7P), yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Melalui aturan tersebut, petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki lahan pertanian maksimal dua hektare berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian.

Selain mengatur mekanisme distribusi, pemerintah juga memastikan tidak ada perbedaan harga pupuk bersubsidi di setiap daerah. Penetapan harga mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1359 Tahun 2025 mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Harga pupuk bersubsidi telah ditetapkan secara nasional melalui Kepmentan Nomor 1359 Tahun 2025. Seluruh distributor maupun Kelompok Pengecer Lengkap (KPL) wajib menjual sesuai HET, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya perbedaan harga di lapangan,” tegas Jenri.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, proses distribusi pupuk kini menggunakan aplikasi digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian. Sistem tersebut memungkinkan seluruh proses penyaluran tercatat secara elektronik, mulai dari alokasi hingga pupuk diterima petani.

Dengan penerapan sistem digital itu, pemerintah dapat memantau distribusi pupuk secara real time, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan, penimbunan, maupun penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan.

Di sisi lain, pengawasan juga diperkuat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tim ini secara rutin melakukan pemantauan terhadap distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.

Jenri menegaskan, seluruh transaksi penyaluran pupuk wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers sehingga setiap alokasi dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk memastikan bantuan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan keberhasilan program ketahanan pangan nasional.

Dengan sistem distribusi yang semakin tertib, transparan, dan berbasis digital, Pemkab Simalungun berharap kebutuhan pupuk petani dapat terpenuhi secara optimal sehingga sektor pertanian terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (AN)
Penulis : Aswan Nasution

Penulis: Aswan NasutionEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi