Sidang Sengketa Saham PT Rembaka Bergulir, Penggugat Tegaskan Komitmen Ikuti Mediasi

Tim kuasa hukum penggugat terdiri atas Mustofa, S.H., Irawan Sukma, S.H.Ananda Fahrian, S.H., M.H.,

Sidoarjo, JadiKabar. Com– Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 202/Pdt.G/2026/PN Sda terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa kepemilikan saham PT Rembaka, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, perkara tersebut diajukan oleh Prabowo Handojo sebagai penggugat terhadap Kuncoro Tanudirjo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Pada sidang kedua ini, majelis hakim melanjutkan tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata. Proses mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ibnul Watoni dengan agenda mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, Irawan Sukma, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan mediasi yang ditetapkan pengadilan.

“Kami selaku kuasa hukum Bapak Prabowo Handojo dalam perkara perdata Nomor 202/Pdt.G/2026/PN Sda Tahun 2026 siap mengikuti proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator. Kami menghormati dan akan menjalankan seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Irawan usai persidangan.

Menurutnya, pelaksanaan mediasi belum dapat berjalan optimal karena belum seluruh prinsipal maupun pihak turut tergugat hadir secara langsung dalam proses tersebut.

Irawan menjelaskan bahwa pihak penggugat pada prinsipnya siap menghadirkan Prabowo Handojo apabila diperintahkan oleh mediator. Namun, dalam pertemuan mediasi tersebut, sejumlah kuasa hukum tergugat dan turut tergugat menyampaikan bahwa klien mereka memilih melanjutkan penyelesaian perkara melalui jalur persidangan.

“Kami siap menghadirkan klien kami apabila diperintahkan mediator. Namun dalam mediasi tadi disampaikan oleh kuasa hukum pihak lain bahwa klien mereka tidak berkenan menempuh penyelesaian melalui mediasi dan memilih melanjutkan proses hukum di persidangan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak tergugat belum dapat menghadirkan prinsipal dengan alasan sedang berada di luar negeri. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian mediator yang memberikan penjelasan terkait kewajiban para pihak dalam proses mediasi.

“Mediator telah memberikan penegasan dan pemahaman mengenai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan para pihak dalam perkara perdata untuk mengikuti proses mediasi secara langsung, kecuali terdapat alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Irawan.

 

Sementara itu, pihak tergugat yang terdiri atas Kuncoro Tanudirjo dan pihak lainnya dijadwalkan menyampaikan tanggapan serta argumentasi hukum sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepemilikan saham dan tata kelola perusahaan PT Rembaka. Sengketa tersebut berpotensi berdampak pada aspek manajemen maupun keberlangsungan operasional perusahaan apabila nantinya terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara akan dilaksanakan secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak yang diajukan dalam persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda melanjutkan proses mediasi dan menghadirkan para prinsipal sesuai arahan hakim mediator. Hingga berita ini diturunkan, perkara masih berada pada tahap mediasi dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi