Jadikabar.com || Bantul – Telah terjadi modus baru dugaan penipuan lewat media sosial saat ini terkuak sudah. Peristiwa yang terjadi di Dusun Samen,Sumbermulyo Bambanglipuro, Bantul. 18/6/26.
Diketahui bahwa korban adalah seorang warga Galur, Kulon Progo yang mana telah mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta akibat dugaan tindak penipuan transaksi jual beli sapi secara online.
Adapun modus yang di lakukan pelaku yakni korban mengiklankan sapinya melalui marketplace.
Pelaku yang mengaku bernama “Hafid” tertarik membeli sapi.
Dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp21,9 juta. Kemudian pelaku telah memberikan uang muka Rp500. 000,- dan pada saat mengambil sapi membayar Rp12,9 juta dan sisa dari kekurangan pembayaran Rp8,5 juta dijanjikan akan ditransfer, tetapi tidak pernah diterima korban.
Penyelidikan telah di lakukan polisi,
Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro bergerak cepat melakukan penyelidikan dan
mengumpulkan keterangan saksi juga bukti rekaman CCTV.
Pihak kepolisian dengan cepat telah mengidentifikasi kendaraan yang telah digunaka oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.Jejak mengarah ke wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Pelaku Berhasil diamankan pada kamis dini hari (18/6/2026), tim Reskrim Polsek Bambanglipuro berhasil menangkap seorang pria berinisial CA (27) di wilayah Kaliangkrik kabupaten Magelang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa sapi milik korban dan menjualnya untuk kebutuhan hewan kurban Idul Adha di Magelang dengan harga Rp22,5 juta
Barang bukti yang telah berhasil diamankan yakni 1 unit mobil L300 warna hitam, 1 unit handphone vivo, 1 jaket abu-abu dan 1 kaos singlet warna hitam.
Pada saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bambanglipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan telah mengamankan pelaku.
Investigasi : tofan












