Sabu dan Ganja Ratusan Gram Disita, Polisi Ringkus Pemuda di Kepanjen Malang

Avatar photo
Barang Bukti Yang Di Dapat Oleh Pihak Kepolisian.

Malang, JadiKabar. Com– Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Malang mengamankan seorang pemuda berinisial EWP (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Kepanjen.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 96,28 gram dan ganja dengan berat mencapai 131,98 gram.

EWP diamankan petugas pada Minggu (26/7/2026) di kawasan pinggir jalan yang berada di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengungkapkan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan sesuai dengan fakta di lapangan, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di wilayah Desa Curungrejo,” ujar Budiono, Senin (3/8/2026).

Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan lima paket sabu dengan total berat 96,28 gram. Selain itu, terdapat 12 paket ganja yang keseluruhannya memiliki berat 131,98 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut di antaranya tiga timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta sebuah tas.

Menurut Budiono, jumlah dan bentuk kemasan barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa narkotika tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, melainkan dipersiapkan untuk diedarkan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri dari mana narkotika tersebut diperoleh dan apakah tersangka terhubung dengan jaringan lainnya,” jelasnya.

EWP kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih memeriksa tersangka secara intensif guna mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka paling sedikit lima tahun penjara.

Polres Malang menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penindakan,” pungkas Budiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi