Berita  

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Terduga Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Avatar photo
Ilustrasi foto ai: Dua perempuan terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu, S.H. dan D.P., saat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Ilustrasi foto ai: Dua perempuan terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu, S.H. dan D.P., saat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYA, JADIKABAR.COM – Ruang kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang seharusnya menjadi wahana silaturahmi keluarga, disinyalir kerap disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk membangun jaringan peredaran gelap narkotika. Kasus terbaru yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi bukti nyata bagaimana modus peredaran narkoba terus bertransformasi di tengah masyarakat.

Petugas kepolisian mengamankan dua orang perempuan berinisial S.H. (41), warga Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, dan D.P. (40), warga Sukolilo, Kecamatan Bulak, Surabaya. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sore di sebuah rumah kawasan Sidotopo Dipo atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu (methamphetamine).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28 poket plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto keseluruhan sekitar 20,4 gram, satu unit telepon seluler, buku tabungan beserta kartu ATM, serta satu bendel plastik klip sedang.

Kawasan utara Surabaya, khususnya wilayah pemukiman padat seperti Semampir dan sekitarnya, secara historis sering menjadi perhatian aparat kepolisian dalam pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba. Aksesibilitas geografis dan kepadatan penduduk kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyembunyikan aktivitas ilegal.

Di sisi lain, keterlibatan penghuni Lapas dalam mengendalikan bisnis narkoba di luar tembok penjara bukanlah hal baru dalam catatan penegakan hukum di Indonesia. Kendati pengawasan ketat terus ditingkatkan oleh pihak Kemenkumham dan Kepolisian, pergerakan pesanan narkoba melalui perantara kerabat atau pengunjung kerap menggunakan sistem terputus (drive-by/courier system) untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan data Kepolisian, perkenalan antara S.H. dan D.P. bermula pada pertengahan Juli 2026 saat keduanya sama-sama mengunjungi suami masing-masing yang sedang menjalani masa hukuman akibat kasus narkotika di Lapas Medaeng. Dari interaksi di ruang besuk tersebut, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga terjalin komunikasi intensif.

Terduga pelaku S.H. diduga memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. pada Minggu (9/8/2026). D.P. kemudian disinyalir meneruskan pesanan tersebut kepada suaminya yang berada di dalam Lapas, sebelum akhirnya barang haram tersebut diantar oleh seorang kurir ke rumah S.H.

Barang bukti 5 gram sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 32 klip plastik kecil siap edar dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp400.000 per paket. Dari hasil penjualan tersebut, S.H. diperkirakan dapat mengantongi keuntungan antara Rp650.000 hingga Rp1.000.000, dengan kewajiban menyetor Rp550.000 per gram kepada D.P. Polisi mencatat transaksi ini diduga telah berlangsung sebanyak empat kali sejak Juli hingga Agustus 2026. Motif tekanan ekonomi pasca-penahanan para suami diduga menjadi alasan utama kedua perempuan tersebut nekat masuk ke lingkaran peredaran barang haram ini.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku ini saja. Penyidik saat ini tengah mendalami jalur jaringan yang mengarah ke dalam institusi pemasyarakatan. Kami juga terus berkoordinasi intensif dengan pihak Lapas dan instansi terkait untuk menuntaskan penyidikan serta memastikan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat diputus total,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangan resminya di Surabaya.

Ia juga menambahkan bahwa faktor ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan melawan hukum yang merusak generasi bangsa.

“Tekanan ekonomi memang sering kali dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk merekrut anggota baru. Namun, hukum tetap harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi