SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial S.H. (41) dan D.P. (40).
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Berdasarkan keterangan dalam press release Polres Pelabuhan Tanjung Perak, petugas mengamankan barang bukti berupa 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20,4 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, satu buku tabungan dan kartu ATM, serta satu bendel plastik klip ukuran sedang.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/403/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam keterangan resmi kepolisian, barang bukti sabu tersebut disebut berkaitan dengan D.P. yang diduga menitipkannya kepada S.H. untuk kemudian diedarkan kembali.
Polisi menyebut kedua perempuan tersebut telah saling mengenal sejak sekitar pertengahan Juli 2026.
Menurut keterangan penyidik, keduanya disebut bertemu ketika masing-masing membesuk suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.
Dari pertemuan tersebut, keduanya kemudian disebut bertukar nomor telepon.
Informasi mengenai hubungan kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari keterangan dalam proses penyidikan yang disampaikan kepolisian.
Dalam kronologi yang disampaikan polisi, pemesanan sabu yang terakhir disebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Saat itu, menurut keterangan penyidik, stok sabu yang berada pada S.H. disebut telah habis. S.H. kemudian menghubungi D.P. untuk memesan sabu sebanyak sekitar lima gram.
Polisi menyebut D.P. menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian memesan narkotika melalui suaminya yang berada di Lapas Medaeng.
Selanjutnya, menurut keterangan kepolisian, suami D.P. meminta seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut ke rumah S.H.
Setelah memperoleh sabu yang disebut sekitar lima gram, polisi menduga S.H. membaginya menjadi sejumlah paket kecil yang disiapkan untuk diedarkan.
Dalam press release disebutkan paket tersebut memiliki variasi harga, mulai dari Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Polisi juga menyebut adanya dugaan keuntungan yang diperoleh S.H. apabila sabu tersebut berhasil diedarkan.
Disebut Sudah Empat Kali Mendapat Sabu
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan dalam press release, polisi menyebut sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. diduga telah memperoleh sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk kembali diedarkan.
Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan keterangan yang disampaikan aparat kepolisian.
Dalam pemberitaan perkara pidana, keterangan penyidik perlu ditempatkan sebagai informasi berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa para tersangka telah terbukti bersalah.
Polisi Sebut Motif Berkaitan dengan Ekonomi
Dalam press release, kepolisian juga menyebut motif yang diduga melatarbelakangi aktivitas tersebut adalah faktor ekonomi.
Menurut keterangan polisi, kedua perempuan tersebut diduga melakukan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara suami masing-masing sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.
Motif tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan dan masih menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20,4 gram;
- 1 unit telepon seluler;
- 1 buku tabungan dan kartu ATM;
- 1 bendel plastik klip ukuran sedang.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam press release, penyidik mencantumkan sangkaan terhadap para tersangka menggunakan ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsidair ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi kepolisian.
Press release tersebut juga mencantumkan ketentuan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan penanganan perkara. Penentuan kesalahan pidana seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara.
Dalam rencana tindak lanjut yang tercantum dalam press release, kepolisian akan menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahapan penyidikan.
Kabartedepan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini. Penyebutan S.H. dan D.P. sebagai tersangka merujuk pada status hukum sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi kepolisian, bukan sebagai pernyataan bahwa keduanya telah terbukti bersalah.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Perkembangan perkara, termasuk proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Sumber: Press Release Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 18 Agustus 2026.












