Sebanyak 384 Warga Binaan Lapas Magelang Terima Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Langsung Bebas

Avatar photo
Sebanyak 384 Warga Binaan Lapas Magelang Terima Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Langsung Bebas
Foto Artikel Istimewa: Sebanyak 384 Warga Binaan Lapas Magelang Terima Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Langsung Bebas

MAGELANG, JADIKABAR – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menjadi momen membahagiakan bagi para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang. Sebanyak 384 warga binaan menerima Remisi Umum (pengurangan masa pidana) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada Senin (17/8/2026).

​Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak enam orang dinyatakan mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas karena masa pidana pokoknya telah habis). Kendati demikian, hanya lima orang yang dapat langsung menghirup udara bebas pada hari tersebut.

​Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Agung Supriyanto, menjelaskan bahwa satu warga binaan lainnya masih harus tertahan untuk menyelesaikan hukuman tambahan.

“Sebenarnya yang mendapatkan remisi bebas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebanyak enam orang. Namun, satu orang lainnya belum bisa bebas dikarenakan harus menjalani hukuman subsider atas vonis denda dengan menjalani hukuman tambahan selama satu bulan,” ujar Agung Supriyanto usai penyerahan remisi secara simbolis.

​Agung menegaskan, seluruh usulan remisi sebanyak 384 orang disetujui oleh kementerian. Besaran pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Untuk Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana), tercatat ada 378 narapidana yang menerima potongan hukuman:

  • 1 Bulan: 72 orang
  • 2 Bulan: 108 orang
  • 3 Bulan: 102 orang
  • 4 Bulan: 45 orang
  • 5 Bulan: 44 orang
  • 6 Bulan: 7 orang

​Sementara itu, untuk Remisi Umum II sebanyak enam orang, rinciannya terdiri dari dua orang mendapat remisi 1 bulan, dua orang remisi 2 bulan, satu orang remisi 3 bulan, dan satu orang remisi 4 bulan.

​Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan merupakan hak konstitusional warga binaan yang diatur dalam regulasi pemasyarakatan. Menurut Agung, syarat utama untuk memperoleh pengurangan masa pidana di antaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa penjara, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta berstatus sebagai narapidana berkekuatan hukum tetap (bukan tahanan).

​Di sisi lain, pengumuman remisi ini juga menyoroti kondisi kapasitas hunian Lapas Kelas IIA Magelang. Saat ini, jumlah penghuni lapas mencapai 644 orang yang terdiri dari 107 tahanan dan 537 narapidana. Padahal, kapasitas ideal kamar hunian lembaga pemasyarakatan tersebut hanya diperuntukkan bagi 221 orang. Terdata pula hukuman pidana terlama yang sedang dijalani penghuni adalah hukuman mati terhadap seorang warga negara asing (WNA).

​Kegembiraan tak tertandingi dirasakan oleh ISW, salah seorang penerima remisi langsung bebas. Pria yang sebelumnya divonis pidana penjara satu tahun akibat kasus penganiayaan ini mengaku bersyukur dapat menghirup udara bebas tepat di HUT ke-81 RI.

“Saya sangat senang sekali bisa kumpul lagi dengan keluarga setelah dipenjara selama satu tahun. Setelah ini saya siap kembali ke masyarakat dan ingin membuka lembaran baru yang lebih baik,” ungkap ISW dengan nada haru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi