Berita  

Terbongkar! Jaringan Meterai Ilegal di 5 Provinsi Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Sinergi DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Selamatkan Potensi Uang Negara Rp1 Triliun

Avatar photo
Terbongkar! Jaringan Meterai Ilegal di 5 Provinsi Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Keterangan Foto : Koferensi Pers Penyidik memperlihatkan barang bukti berupa mesin cetak dan gulungan kertas bahan baku yang disita dari lokasi produksi meterai ilegal jaringan lima provinsi.

JAKARTA, JADIKABAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi secara luas di lima provinsi. Pengungkapan kasus dugaan pemalsuan bea meterai ini menjadi langkah tegas aparat hukum dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi
masyarakat pengguna dokumen.

​Operasi tangkap tangan dan penyidikan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026 tersebut menyasar jaringan yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dalam penindakan itu, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa mesin produksi, bahan baku kertas, meterai palsu, serta meterai bekas pakai (rekondisi).

​Secara historis, Bea Meterai merupakan salah satu instrumen pajak dokumen yang menjadi sumber penerimaan penting bagi kas negara. Namun, seiring tingginya kebutuhan masyarakat akan legalitas dokumen keperdataan, praktik pemalsuan dan rekondisi meterai tempel kerap dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan untuk meraup keuntungan secara merugikan negara.

​Peredaran meterai ilegal tidak hanya menggerus pendapatan negara, tetapi juga berdampak langsung pada keabsahan dokumen di mata hukum. Dokumen yang dibubuhi meterai tidak sah dianggap belum memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah saat beracara di pengadilan sebelum dilakukan pemeteraian kemudian.

​Dari hasil investigasi bersama (joint investigation) yang berawal dari laporan masyarakat, barang bukti berupa tiga gulungan kertas bahan baku disita petugas. Bahan tersebut diperkirakan mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan, sehingga penindakan ini berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

​Kendati demikian, sebelum jaringan ini digulung, sindikat tersebut diduga telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp40.073.340.000. Selain itu, penyitaan mesin produksi yang berkapasitas 900.000 keping per tahun turut menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp9 miliar per tahun.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Polda Metro Jaya dalam mengawal penerimaan negara.

​”Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut di mana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya di Jakarta.

​Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli meterai tempel melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah serta tidak tergiur dengan harga murah.
​Atas perbuatannya, para terduga produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara untuk pelaku pemalsuan meterai rekondisi/bekas pakai, dipersangkakan Pasal 26 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi