Bangkalan, JadiKabar.com-Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Bangkalan, Ari Iriyadi, mendampingi langsung jalannya pelayanan khusus bagi komunitas ojek online (ojol) di wilayah Bangkalan pada hari ini.
Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan para pengemudi transportasi online dapat merasakan manfaat maksimal dari kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“”Kami mencoba memfasilitasi masyarakat, khususnya rekan-rekan pengemudi ojol, agar bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan tahun 2026,Kami langsung berkoordinasi dengan beliau untuk mengoordinasi massa agar proses birokrasi pendaftaran menjadi lebih mudah dan terfasilitasi dengan baik,” Ujar Ari Iriyadi Kamis(20/08/2026)
Dalam agenda yang berlangsung hari ini, tercatat sekitar 13 hingga 15 pengemudi ojol melakukan pembayaran pajak tahunan, sementara sisanya melakukan pengurusan siklus lima tahunan (ganti pelat).
“Program pemutihan ini dinilai sangat tepat sasaran dan meringankan beban finansial pekerja sektor informal. Ari mencontohkan, terdapat wajib pajak yang semula memiliki tunggakan total hingga Rp1.600.000, namun berkat stimulus pemutihan denda ini,”Jelasnya.
Mengingat masa berlaku program yang sangat terbatas yakni mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan sisa hari yang ada.
“Pemutihan dan insentif pajak ini tidak hanya menyasar pengemudi ojol, melainkan juga dialokasikan khusus untuk klaster masyarakat produktif dan rentan lainnya” Tutupnya












