JAKARTA, JADIKABAR.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak kepada sektor perhotelan dan usaha makanan-minuman.
Hal ini dilakukan setelah belakangan ramai keluhan merosotnya geliat bisnis perhotelan setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.
“Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen,” lanjut Pramono. Diberitakan sebelumnya, Pramono Anung menyatakan bakal mendorong transparansi dan keterbukaan dalam sistem pemungutan pajak di ibu kota.
Ia juga memberikan peringatan kepada para wajib pajak, khususnya yang diduga menunggak untuk memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda dari biasanya.Ia mengklaim pengumpulan pajak dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan akuntabel.
“Tadi saya bisik-bisik dengan Pak Dirjen Pajak. ‘Kok bisa Jakarta memungut pajak lebih tinggi dari nasional?’ Pak Dirjen Pajak, intinya Jakarta memungutnya dengan hati,” ujar Pramono, merujuk pada percakapannya dengan Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kartu Jakarta Pintar di periode ini, di tahun ini kita membagikan 727.622 siswa. Totalnya kurang lebih 1,6 triliun dan ini transparan, terbuka karena semuanya dilakukan melalui perbankan,” ungkapnya. (Fikri/Red)