Surabaya | JadiKabar.com – Upaya memperkuat fondasi fiskal daerah terus diperkuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi strategis dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin malam (15/12/2025).
Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut membahas penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan perpajakan, optimalisasi pendapatan, hingga kesiapan implementasi sistem perpajakan digital Coretax. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kebijakan fiskal berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pimpinan DJP Jawa Timur, yakni Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir, serta Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, bersama pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
DJP menekankan pentingnya penguatan pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah. Selama ini, kerja sama tersebut telah berjalan, namun ke depan perlu diformalkan melalui perjanjian kerja sama agar pemanfaatan data dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
Penguatan sinergi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah dinamika kebijakan nasional.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan komitmen DJP untuk mendampingi pemerintah daerah hingga ke level desa. Pendampingan tersebut mencakup pengelolaan kewajiban perpajakan dalam APBD dan APBDes, pemanfaatan sistem Cash Management System (CMS) bersama perbankan HIMBARA, serta penguatan kepatuhan pajak dalam pengelolaan Dana Desa.
“Sinergi ini penting agar pengelolaan anggaran di daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Dana Desa merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara peran provinsi lebih pada pembinaan dan penguatan koordinasi agar pelaksanaannya tetap akuntabel.
Ia juga menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme perpajakan bagi pemerintah desa, termasuk wacana sistem pemotongan pajak di muka, guna meringankan beban administrasi.
“Koordinasi yang solid menjadi kunci agar kebijakan pusat dapat diterapkan dengan baik di daerah,” ujar Khofifah.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah turut menyoroti peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai instrumen pendampingan hukum bagi desa dan kelurahan. Jawa Timur saat ini tercatat memiliki 8.494 Posbakum, jumlah terbanyak secara nasional.
Selain itu, penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih dan Program Desa Devisa juga menjadi perhatian. Menurut Khofifah, keberhasilan program tersebut menunjukkan bahwa sinergi kebijakan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa secara berkelanjutan.
DJP juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong masyarakat dan perangkat daerah segera mengaktifkan akun Coretax DJP, termasuk pembuatan sertifikat elektronik.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun menyebut Coretax sebagai fondasi transformasi layanan perpajakan nasional yang lebih transparan dan efisien.
“Adaptasi terhadap Coretax sangat penting agar wajib pajak di daerah siap menghadapi sistem perpajakan digital,” katanya.
Menutup pertemuan, Gubernur Khofifah menegaskan komitmen Pemprov Jawa Timur untuk terus memperkuat koordinasi dengan DJP demi menciptakan sistem perpajakan yang efektif, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.












