Medan, JadiKabar. Com– Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, memberikan apresiasi terhadap langkah dan kebijakan yang diambil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, terkait penanggungan biaya pengobatan korban kejahatan jalanan atau begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Menurut Lailatul Badri, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus menjadi terobosan baru yang sangat dibutuhkan warga Kota Medan.
“Kita mengapresiasi langkah dan keputusan yang dilakukan saudara Rico Waas, yang telah mengambil kebijakan pro rakyat dengan mengeluarkan aturan untuk menanggung biaya pengobatan korban kejahatan jalanan,” ujar Lailatul Badri kepada JadiKabar.Com, Senin (25/5/2026).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai kebijakan tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan patut menjadi contoh bagi daerah lain.
“Hari ini Kota Medan menjadi satu-satunya daerah yang membuat kebijakan untuk mencover biaya pengobatan korban kejahatan jalanan. Ini sebuah terobosan terbaik, karena selama ini para korban begal maupun tindak kriminal jalanan sering kebingungan mencari biaya pengobatan lantaran tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” kata wanita yang akrab disapa Lela tersebut.
Lela yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan mengungkapkan, persoalan biaya pengobatan korban begal selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya.
“Saya yang berasal dari Dapil Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Area selalu menerima keluhan terkait biaya pengobatan korban begal. Karena memang wilayah ini cukup rentan terhadap aksi kejahatan jalanan. Namun hari ini solusi nyata telah dilakukan oleh Pemko Medan,” ungkapnya.
Meski demikian, Lela meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan agar benar-benar serius dalam menangani korban kejahatan jalanan dan tidak mempersulit masyarakat dengan persoalan administrasi.
“Kita berharap seluruh rumah sakit di Medan tidak mempersulit para korban dengan berbagai aturan birokrasi administrasi. Yang utama adalah keselamatan dan penanganan medis korban terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi meluncurkan kebijakan progresif melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 terkait penanggungan biaya pengobatan korban kejahatan jalanan.
Dalam keterangannya, Rico Waas menyebutkan bahwa banyak korban begal yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan pembiayaan kesehatan melalui BPJS.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover melalui jaminan pemerintah daerah lewat APBD,” ujar Rico Waas.
Melalui Perwal tersebut, Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan anggaran khusus berupa bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban kejahatan jalanan yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Medan.












