Surabaya, jadi kabar – Terbutnya Surat Edaran Wali Kota terkait peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi selama periode Nataru Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 oleh pemerintah Kota Surabaya, mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya serta mengingatkan agar pola pengamanan tidak hanya bersifat rutin, tetapi lebih fleksibel dan kontekstual, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menilai pengamanan Nataru merupakan agenda tahunan yang seharusnya terus dievaluasi berdasarkan pengalaman lapangan. Menurutnya, keamanan tetap menjadi prioritas, namun penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pengamanan itu selalu ada dan kita belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Yang perlu diperkuat adalah fleksibilitasnya, khususnya saat pelaksanaan Natal. Toleransi di Surabaya sangat baik, tapi kita juga harus menjaga agar aktivitas ibadah tidak berdampak pada lingkungan sekitar,” ujar Aldy kepada selalu.id, Selasa (23/12/2025).
Aldy secara khusus menyoroti gereja yang berada di kawasan permukiman padat atau fasilitas umum dengan keterbatasan lahan parkir. Menurutnya, persoalan parkir kerap memicu kemacetan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat jika tidak diantisipasi sejak awal.
“Gereja besar biasanya tidak masalah. Tapi yang dekat perumahan perlu pengaturan ekstra, terutama parkirnya. Jangan sampai macet dan kemudian menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Selain pengamanan Natal, Aldy juga menyinggung larangan penggunaan knalpot brong pada malam tahun baru. Ia menilai aturan itu bukan hal baru, namun pendekatan yang digunakan sebaiknya lebih persuasif.
“Larangan knalpot brong sudah lama. Yang penting pengamanan dan imbauannya jalan. Jangan sampai kesannya represif,” ujarnya.
Di tengah musim hujan dan potensi bencana, Aldy mengingatkan masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun secara mandiri untuk tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Silakan merayakan, asal tidak merusak fasilitas umum, tidak minum-minuman, dan tidak meninggalkan sampah. Hal-hal kecil seperti ini sering berulang setiap tahun,” katanya.
Terkait pengerahan Satpol PP, Aldy menilai langkah tersebut tetap diperlukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Namun, pengamanan diharapkan difokuskan pada pencegahan gangguan ketertiban, termasuk potensi gangguan dari pendatang luar kota.
“Satpol PP dibutuhkan, tapi cukup dalam konteks pengamanan. Kalau ada pelanggaran tentu ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.












