SURABAYA, JADIKABAR.COM – Saat sebagian besar warga Surabaya masih terlelap, aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak justru bergerak menyusuri gang-gang sempit di kawasan padat penduduk Jalan Benteng Dalam. Di balik suasana dini hari yang tampak tenang, polisi mengendus aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kota Pahlawan.
Hasilnya, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 21,20 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial A.R. (18), warga Bulak Banteng Surabaya, dan S.R. (32), warga Tambak Gringsing Surabaya. Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Benteng Dalam. Wilayah tersebut diketahui merupakan kawasan permukiman padat yang selama ini menjadi perhatian aparat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Kedua terduga pelaku diamankan saat berada di salah satu gang kawasan Jalan Benteng Dalam Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Iptu Suroto, Senin (25/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga sabu yang diedarkan oleh kedua pria tersebut berasal dari seseorang berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga dititipkan kepada para terduga pelaku untuk diedarkan kembali kepada pembeli di wilayah Surabaya. Keduanya disebut memiliki peran bergantian dalam menjalankan aktivitas tersebut.
“Para terduga pelaku diduga bertugas secara bergantian mulai malam hingga pagi hari untuk melayani transaksi pembeli,” terang Iptu Suroto.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Paket sabu yang dijual bervariasi, mulai dari harga Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket, menyesuaikan ukuran dan berat barang yang diperjualbelikan.
Selain memperoleh imbalan uang harian, para terduga pelaku juga diduga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri sebagai bagian dari kompensasi atas aktivitas yang dijalankan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 35 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 21,20 gram, sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai sebesar Rp960 ribu yang diduga hasil penjualan, serta sebuah tas genggam yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di kawasan perkotaan. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI selama beberapa tahun terakhir terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, mulai dari jalur distribusi besar hingga jaringan peredaran tingkat lingkungan.
Peredaran narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan pengguna, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lain, merusak produktivitas generasi muda, serta mengancam stabilitas sosial masyarakat.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk memburu sosok berinisial HSM yang disebut sebagai pemasok barang.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.












