Polri  

Polres Malang Perketat Pembatasan Truk Sumbu Tiga Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Avatar photo

Malang, JADIKABAR.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, memperketat pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 guna menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang.

Pembatasan diberlakukan di sejumlah jalur strategis dan rawan kepadatan, antara lain Jalan Raya Karanglo Singosari, Exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang. Jalur-jalur tersebut selama periode akhir tahun kerap mengalami peningkatan volume kendaraan, baik dari arus mudik lokal, wisata, maupun mobilitas masyarakat antardaerah.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska menjelaskan, kebijakan pembatasan truk sumbu tiga mengacu pada keputusan bersama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang rutin diterapkan setiap periode libur panjang nasional.

“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, dibatasi melintas baik di jalur tol maupun non-tol pada tanggal dan jam tertentu. Tujuannya untuk memberikan ruang yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Chelvin, Sabtu (27/12/2025).

Ia menyebutkan, untuk jalur tol, pembatasan truk sumbu tiga berlaku mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, dengan pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM). Sementara di jalur non-tol, pengaturan dilakukan secara situasional sesuai ketentuan nasional dan kondisi lalu lintas di lapangan.

Menurut AKP Chelvin, peningkatan mobilitas masyarakat pada akhir tahun tidak hanya dipicu oleh libur panjang, tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang memungkinkan pergerakan masyarakat lebih fleksibel.

“Lonjakan kendaraan ini berpotensi meningkatkan risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pengaturan dilakukan secara terukur dan bertahap,” jelasnya.

Selain jalur utama, Polres Malang juga meningkatkan pengawasan di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju pusat-pusat aktivitas masyarakat, seperti kawasan wisata dan perbelanjaan. Aparat disiagakan untuk melakukan diskresi kepolisian apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak.

Pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu Operasi Lilin Semeru 2025, yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

AKP Chelvin mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan barang, untuk mematuhi rambu dan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Dengan kerja sama semua pihak, kami berharap perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Malang dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi