JADIKABAR.COM SIDOARJO – Sebuah momen penuh haru dan makna berlangsung di Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo, Jumat (29/5/2026). Di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, seorang tahanan berinisial AA tetap diberikan kesempatan untuk melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya, SR.
Prosesi pernikahan berlangsung sederhana namun khidmat. Di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA), keluarga kedua mempelai, serta petugas kepolisian yang melakukan pengamanan, ijab kabul akhirnya terucap dengan lancar dan sah.
Suasana emosional begitu terasa saat kedua mempelai resmi menjadi pasangan suami istri. Kebahagiaan tampak menyelimuti keluarga yang hadir menyaksikan momen sakral tersebut.
AA mengaku bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk menunaikan salah satu ibadah terpenting dalam hidupnya meskipun sedang menjalani masa penahanan.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan terharu karena masih diberikan kesempatan untuk menikah dengan pasangan saya. Terima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang telah memfasilitasi dan memberikan izin sehingga akad nikah ini dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Pernikahan tersebut menjadi bukti bahwa hak-hak dasar seseorang tetap dihormati meskipun sedang menjalani proses hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, tahanan tetap memiliki hak-hak tertentu yang dijamin peraturan perundang-undangan selama tidak bertentangan dengan proses penegakan hukum yang berlangsung.
Kasat Tahti Polresta Sidoarjo, Triarso, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan kepada tahanan untuk melaksanakan pernikahan.
“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Jadi kita kasih kesempatan,” katanya.
Menurutnya, seluruh rangkaian akad nikah dilaksanakan dengan pengawasan dan pengamanan sesuai prosedur guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Momen seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Dalam sejumlah kasus, institusi pemasyarakatan maupun kepolisian memberikan fasilitas serupa kepada tahanan atau warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh izin sesuai ketentuan hukum.
Selain menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, langkah tersebut juga menunjukkan pendekatan humanis dalam pelayanan kepolisian. Di balik proses penegakan hukum, aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian sehingga hak-hak sipil yang masih melekat pada seseorang dapat terpenuhi.
Bagi AA dan SR, akad nikah tersebut menjadi awal lembaran baru kehidupan yang diharapkan membawa harapan dan kekuatan untuk menghadapi masa depan.
Di tengah berbagai keterbatasan, momen itu menjadi pengingat bahwa cinta, komitmen, dan ikatan keluarga tetap dapat tumbuh, bahkan dalam situasi yang tidak mudah sekalipun.












