SIDOARJO, JADIKABAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat keterbukaan informasi publik dan membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat melalui kemitraan bersama insan pers. Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melalui kegiatan Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 yang digelar di Aula Majapahit, Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara otoritas perpajakan dan media untuk menyampaikan perkembangan penerimaan pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak, kebijakan perpajakan terkini, penegakan hukum, hingga berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II juga memaparkan sejumlah data yang jarang disampaikan secara rinci kepada publik. Mulai dari pertumbuhan penerimaan pajak, sektor penyumbang terbesar, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah diterima, hingga langkah penagihan dan penegakan hukum perpajakan.
Acara dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II beserta jajaran pejabat administrator, serta puluhan perwakilan media cetak, media daring, media elektronik, Kantor Berita ANTARA, LPP RRI, LPP TVRI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Wartawan (Forwas), dan berbagai mitra komunikasi lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan apresiasi kepada insan media yang selama ini berperan sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Menurutnya, media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi perpajakan, membangun kepercayaan publik, serta membantu memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai kebijakan pajak.
“Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan media yang selama ini terus mendukung penyebarluasan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang. Sinergi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujarnya.
DJP memandang komunikasi publik yang akurat dan mudah dipahami sebagai salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Informasi perpajakan yang disampaikan secara utuh diharapkan dapat mencegah munculnya kesalahpahaman maupun informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam pemaparan kinerja hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak secara nasional tercatat mencapai Rp1.209,6 triliun atau sekitar 51,31 persen dari target APBN Tahun 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur mencapai Rp63,64 triliun atau sekitar 44,03 persen dari target yang ditetapkan.
Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp16,08 triliun, atau mencapai 44,23 persen dari target penerimaan tahun 2026.
Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan penerimaan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II tetap bergerak serta didukung oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Namun, capaian tersebut tetap perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, perkembangan sektor usaha, serta berbagai faktor yang dapat memengaruhi penerimaan negara.
Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar penerimaan di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 31,55 persen.
Selanjutnya, PPN Impor memberikan kontribusi sebesar 26,39 persen, disusul PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen.
Sementara itu, PPh Pasal 21 menyumbang 10,03 persen, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.
Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi mencapai 56,10 persen.
Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen, administrasi pemerintahan sebesar 7,48 persen, sektor konstruksi sebesar 2,10 persen, serta sektor lainnya sebesar 12,67 persen.
Data tersebut menunjukkan peran penting sektor industri dan perdagangan dalam menopang aktivitas ekonomi serta penerimaan pajak di wilayah Jawa Timur.
Selain penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Timur II juga memaparkan perkembangan kepatuhan formal wajib pajak.
Hingga akhir Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah menerima sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.
Jumlah tersebut terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.
Capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan edukasi, penyuluhan, asistensi, konsultasi, pemanfaatan layanan digital, serta penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan.
DJP terus mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu serta memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi yang tersedia.
Dalam forum tersebut, DJP juga menyampaikan perkembangan penegakan hukum perpajakan sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan.
Hingga 30 Juni 2026, DJP telah melaksanakan sejumlah tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan tersebut meliputi penyampaian 27.091 Surat Paksa, penyitaan terhadap 323 aset, pemblokiran 1.068 rekening, serta penjualan 136 barang sitaan.
Selain itu, terdapat empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara hingga 31 Juli 2026, DJP juga mencatat pelaksanaan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, 8 Sprindik Pasal 44B Undang-Undang KUP, 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta penanganan terhadap 16 wajib pajak berstatus suspend.
Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan bahwa langkah penagihan dan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesetaraan dan keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus memastikan hak dan kewajiban wajib pajak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Media briefing juga digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah kebijakan yang menjadi perhatian masyarakat, salah satunya terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan pengaturan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku sesuai ketentuan.
Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi, bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian serta mendukung keberlanjutan usaha bagi pelaku UMKM.
DJP juga memberikan penjelasan mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 terkait penunjukan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan.
Dalam penjelasannya, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru.
Kebijakan itu disebut sebagai penyederhanaan mekanisme administrasi agar lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih tertib tanpa mengubah prinsip dasar pengenaan pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kanwil DJP Jawa Timur II juga memberikan penjelasan terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08 Tahun 2026 mengenai koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, penyitaan, maupun tindakan penegakan hukum perpajakan.
Koordinasi yang dilakukan disebut sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persepsi yang tidak sesuai mengenai peran kedua unsur tersebut.
Dalam kesempatan itu, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Modus yang sering ditemukan antara lain phishing, scamming, spoofing, serta penyebaran pesan palsu melalui email, SMS, maupun aplikasi percakapan.
Pelaku umumnya menggunakan alasan pembaruan data perpajakan, permintaan pembayaran, atau informasi terkait implementasi Coretax untuk memperoleh data pribadi maupun data keuangan masyarakat.
DJP mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi serta tidak memberikan data pribadi, kata sandi, kode verifikasi, maupun informasi keuangan kepada pihak yang identitasnya tidak dapat dipastikan.
Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi apabila menerima pesan atau permintaan yang mengatasnamakan DJP.
Secara historis, pajak memiliki peran penting dalam perjalanan pembangunan Indonesia.
Pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai program publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga penyediaan layanan bagi masyarakat.
Karena itu, kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
Di tengah perkembangan teknologi dan transformasi layanan digital, DJP terus mendorong pembaruan sistem perpajakan agar lebih modern, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Namun, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada pelayanan dan penegakan hukum. Kepercayaan publik, literasi perpajakan, serta komunikasi yang terbuka juga menjadi unsur penting dalam membangun kepatuhan sukarela.
Menutup kegiatan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Media dinilai memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memahami kebijakan perpajakan secara utuh, akurat, dan berimbang.
Melalui pemberitaan yang bertanggung jawab, informasi mengenai hak, kewajiban, layanan, maupun kebijakan perpajakan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kanwil DJP Jawa Timur II berharap sinergi bersama insan pers dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, adil, serta berkelanjutan.
Dengan komunikasi publik yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami kewajiban perpajakan, tetapi juga mengetahui manfaat pajak bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Indonesia.












