SIMALUNGUN.Jadikabar.Com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan langkah tegas dalam mengurai persoalan kemacetan dengan memutuskan pembongkaran gapura perbatasan antara Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Gapura yang berada di Kecamatan Panambeian Panei tersebut dinilai menjadi salah satu titik penyempitan jalan (bottleneck) yang kerap memicu kemacetan, terutama saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Secara fisik, bangunan gapura sebenarnya masih layak untuk dilakukan pemugaran. Namun, demi kelancaran arus lalu lintas di jalur strategis penghubung Kota Pematangsiantar–Saribudolok, Pemkab Simalungun memilih opsi pembongkaran.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat meningkatnya volume kendaraan dari berbagai arah, seperti Tol Panei, Ring Road Siantar, Simpang Dua, hingga Saribudolok. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, lonjakan kendaraan diperkirakan mencapai 70 hingga 80 persen dibandingkan periode Nataru 2025/2026.
Sebagai bentuk kesiapan, Pemkab Simalungun telah menggelar rapat koordinasi pada Selasa (27/1/2026) di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara. Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Esron Sinaga, mewakili Bupati Simalungun, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Firdaus Girsang**.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Devi Siringoringo, Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel Damanik, Kapolsek Siantar Marihat Kota Pematangsiantar AKP D. Simanjuntak, Camat Panambeian Panei Lina Oletta Damanik, Kanit Tujagwali Polresta Pematangsiantar Ipda H. Tambunan, Dirum PDAM Tirtauli Muliadi, Kasie Bina Marga UPTD PUPR Pematangsiantar Sandi Nainggolan, perwakilan PUTR Kabupaten Simalungun Daniel R. Turnip, Kabid PBMD BPKPD Kabupaten Simalungun Rudi Siregar, serta Ketua Forum LLAJ Kabupaten Simalungun Robert Ambarita.
Dari hasil rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati pembongkaran gapura perbatasan yang berada di ruas jalan provinsi Siantar–Saribudolok KM 3–4, Kecamatan Panambeian Panei. Pelaksanaan pembongkaran direncanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Dinas PUTR Kabupaten Simalungun akan bertanggung jawab terhadap proses administrasi pemusnahan serta penghapusan aset bangunan gapura tersebut.
Selain itu, Pemkab Simalungun juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan Siantar–Saribudolok, melalui media sosial dan papan pengumuman. Selama proses pembongkaran, personel pengamanan dan pengatur lalu lintas akan disiagakan, termasuk pendirian pos sementara di sekitar lokasi.
Rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai kebutuhan, dengan pemasangan fasilitas keselamatan jalan seperti traffic cone, water barrier, serta lampu penerangan di sekitar area pekerjaan.
Dengan pembongkaran ini, lebar jalan akan bertambah sekitar 6,8 meter sehingga diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan secara signifikan.
Sebagai alternatif Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) selama proses berlangsung, akan diterapkan dua skema, yakni penutupan total jalan gapura dengan pengalihan arus melalui Tol Sinaksak–Tol Panei, atau penutupan sebagian dengan sistem buka-tutup sesuai situasi di lapangan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi masyarakat, khususnya menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026.












