Jadikabar.com – Keresahan soal biaya pendidikan kembali mencuat di . Di tengah program sekolah negeri gratis yang terus digaungkan pemerintah, seorang wali murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) mengaku terbebani dengan sejumlah iuran dan biaya pendidikan yang harus dibayarkan setiap bulan maupun per semester.
Wali murid berinisial AS mengungkapkan keluhannya setelah diminta membayar iuran paguyuban sebesar Rp20 ribu per bulan, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp41 ribu per semester, hingga biaya PPDB yang disebut mencapai Rp750 ribu.
Bagi AS yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek, biaya tersebut dinilai cukup memberatkan kondisi ekonomi keluarganya.
“Jujur saya keberatan dengan biaya ini karena sangat memberatkan. Penghasilan dari ngojek kadang tidak cukup. Setahu saya sekolah negeri itu gratis, tapi ini disuruh bayar,” ujarnya kepada awak media, Minggu (17/5/2026).
Ayah dua anak tersebut mengaku pungutan itu disebut sudah berlangsung setiap semester. Namun hingga kini, menurutnya belum ada penjelasan rinci mengenai penggunaan dana maupun dasar aturan yang menjadi landasan penarikan biaya tersebut.
Ia berharap ada keterbukaan informasi dari pihak sekolah agar wali murid memahami peruntukan dana yang dimaksud.
“Kalau memang wajib, tolong dijelaskan digunakan untuk apa saja supaya wali murid paham,” katanya.
Kadindik Kota Batu Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, , menegaskan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
Ia menyebut sekolah negeri telah mendapatkan dukungan anggaran pemerintah melalui dana BOS maupun bantuan penunjang sarana dan prasarana sekolah.
“Jika memang ada pungutan yang melanggar aturan, nanti akan kami tindak tegas dan diberikan sanksi,” tegasnya.
Menurut , aturan terkait pungutan sekolah telah diatur dalam melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa wali murid. Sedangkan pungutan yang bersifat wajib harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk persetujuan komite sekolah serta transparansi penggunaan dana.
LKS dan Iuran Jadi Sorotan
Persoalan pembelian LKS juga kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sesuai ketentuan pemerintah, buku pelajaran utama di sekolah negeri sebenarnya telah disediakan melalui bantuan pemerintah. Karena itu, pembelian LKS tidak boleh diwajibkan kepada seluruh siswa.
Selain itu, iuran paguyuban yang bersifat mengikat juga dinilai perlu memiliki dasar aturan dan transparansi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah wali murid.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu pungutan sekolah negeri memang kerap menjadi sorotan publik di berbagai daerah Indonesia. Banyak orang tua berharap sekolah negeri benar-benar dapat menjadi ruang pendidikan yang terjangkau tanpa membebani ekonomi keluarga.
Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi
sebelumnya juga pernah mengingatkan bahwa pungutan sekolah yang bersifat memaksa dan tidak transparan berpotensi masuk kategori maladministrasi.
Sekolah maupun komite sekolah diminta tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, terlebih jika membebani wali murid yang secara ekonomi kurang mampu.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepala sekolah yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan dan penjualan LKS tersebut.
Kasus ini pun memunculkan kembali pertanyaan lama di tengah masyarakat: apakah sekolah negeri benar-benar sudah bebas dari pungutan, atau justru masih menyisakan beban biaya yang dirasakan para orang tua siswa?












