Surabaya, JADIKABAR.COM – Aksi tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan praktik parkir liar di sejumlah toko swalayan menuai pujian luas dari masyarakat hingga kalangan akademisi. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilanjutkan dengan penyegelan lahan parkir yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) menjadi momentum penting penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak konsumen.
Langkah ini bukan sekadar reaksi spontan, melainkan buah dari berbagai keluhan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh keberadaan juru parkir (jukir) liar. Keberadaan jukir liar, terutama di kawasan minimarket, dinilai kerap tidak adil, meresahkan, bahkan rawan disalahgunakan.
Penertiban tersebut berlandaskan pada Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, serta Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri dan menempatkan petugas parkir resmi yang berseragam serta memiliki tanda pengenal.
Wali Kota Eri menegaskan, “Di Pasal 14 Perda 3 Tahun 2018 berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Jadi semua tempat usaha harus mematuhinya.”
Langkah ini mendapat apresiasi dari Andri Arianto, Sosiolog sekaligus Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Ia menyebut penertiban ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga yang selama ini dirugikan oleh pungutan liar yang tidak berdasar hukum.
“Jika masyarakat harus membayar parkir melebihi 10 persen dari total belanja mereka, apalagi untuk kebutuhan kecil seperti ambil uang di ATM, itu jelas memberatkan dan masuk dalam kategori pungli,” ujar Andri.
Ia juga menyoroti bahwa fenomena jukir liar sering kali memiliki ‘beking’ dari oknum tertentu, sehingga membuat mereka merasa berkuasa. “Kalau tidak ditindak serius, ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum,” tambahnya.
Andri menegaskan bahwa langkah sidak dan teguran langsung dari wali kota harus ditindaklanjuti oleh dinas terkait, termasuk dengan pemberian sanksi administratif hingga pidana ringan jika diperlukan. Ia juga menilai pentingnya sosialisasi informasi kepada warga terkait hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan parkir agar masyarakat lebih berdaya.
“Ketidakberdayaan warga sering kali terjadi karena minimnya informasi, ini harus dibenahi,” tegasnya.
Langkah Wali Kota Eri merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun tata kota yang adil, nyaman, dan berpihak kepada rakyat. Penertiban ini juga menjadi pengingat keras kepada pemilik usaha agar taat regulasi dan tidak mengalihfungsikan area luar untuk pungli berkedok parkir.
Dengan upaya penertiban ini, Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa setiap penyelenggaraan ruang publik dan layanan jasa, termasuk parkir, berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.