Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025 Tak Ada Kenaikan, Pemerintah Pertahankan Subsidi demi Daya Beli

Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025 Tak Ada Kenaikan, Pemerintah Pertahankan Subsidi demi Daya Beli
Foto: Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025 Tak Ada Kenaikan, Pemerintah Pertahankan Subsidi demi Daya Beli

Jakarta, JADIKABAR.COM – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tetap stabil pada periode 20–26 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang masih tinggi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tidak ada penyesuaian tarif bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi indikator makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara (HBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA subsidi masih menikmati tarif lama, masing-masing Rp 415/kWh dan Rp 605/kWh. Pemerintah menegaskan, beban subsidi tetap dijaga agar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak terdampak lonjakan biaya energi.

Sementara itu, rumah tangga non-subsidi dengan daya 900 VA (RTM) dikenakan tarif Rp 1.352/kWh, sedangkan pelanggan 1.300–2.200 VA tetap pada level Rp 1.444,70/kWh. Golongan 3.500–5.500 VA dan >6.600 VA juga tidak berubah, bertahan di Rp 1.699,53/kWh.

Sektor usaha ikut menikmati kestabilan tarif. Golongan B-2 (6.600–200 kVA) tetap Rp 1.444,70/kWh, B-3 (di atas 200 kVA) dan I-3 (industri menengah) dikenakan Rp 1.114,74/kWh, sementara industri besar I-4 (di atas 30.000 kVA) dibebankan Rp 996,74/kWh.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha agar tetap produktif di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif listrik juga tidak berubah P-1/TR (6.600–200 kVA) sebesar Rp 1.699,53/kWh, P-2/TM (>200 kVA) Rp 1.522,88/kWh, dan P-3/TR (penerangan jalan umum) Rp 1.699,53/kWh.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Kita ingin memastikan listrik tetap terjangkau tanpa mengganggu kemampuan PLN menjaga pasokan,” ujarnya.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif hingga akhir tahun, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan energi secara efisien sambil tetap berkontribusi terhadap penghematan nasional.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *