Advokat Misbahul Munir Dorong Reformasi, Aturan Hukum Industrialisasi Transportasi Pasca-Insiden Bekasi Timur

Avatar photo
Advokat Misbahul Munir Dorong Reformasi, Aturan Hukum Industrialisasi Transportasi Pasca-Insiden Bekasi Timur
Foto Artikel: Advokat Misbahul Munir Dorong Reformasi, Aturan Hukum Industrialisasi Transportasi Pasca-Insiden Bekasi Timur

JAKARTA, JADIKABAR.COM – Tragedi kecelakaan kereta api yang terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur memantik respons serius dari praktisi hukum, Advokat Misbahul Munir, S.H. Selain menyampaikan rasa duka cita yang mendalam bagi para korban, beliau menekankan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik bagi Pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap aturan hukum sarana dan prasarana transportasi di Indonesia.

Apresiasi Langkah Taktis Pemerintah
Misbahul Munir memberikan apresiasi terhadap respons cepat Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pembangunan infrastruktur fisik, seperti flyover, sebagai solusi teknis untuk meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun, menurutnya, pendekatan fisik saja tidak akan cukup untuk menghadapi disrupsi teknologi transportasi yang kian kompleks.

“Langkah pembangunan infrastruktur adalah niat baik yang patut didukung. Namun, sebagai praktisi hukum, saya memandang perlu adanya perluasan regulasi. Kita tidak boleh hanya membangun jalannya, tapi juga harus mereformasi ‘aturan main’ di atas jalan tersebut,” ujar Misbah dalam keterangan tertulisnya.

Disrupsi Teknologi dan Urgensi Integrasi Hukum
Dunia transportasi saat ini tengah mengalami pergeseran masif, mulai dari moda konvensional berbasis tenaga manusia dan mesin, hingga kendaraan listrik dan otonom. Lebih jauh lagi, transportasi kini telah menjadi tulang punggung industri e-commerce.

Misbahul Munir menyoroti bahwa aturan hukum yang ada saat ini perlu diintegrasikan agar mampu memayungi seluruh jenis alat transportasi tersebut. Landasan hukum yang relevan dalam hal ini adalah:
* UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
* UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.\

Tiga Pilar Reformasi: Keamanan, Keselamatan, dan Keadilan
Menurut Misbah, industrialisasi transportasi harus dibungkus dengan penertiban aturan hukum yang memberikan kepastian bagi dua pihak utama:
Bagi Produsen (Penyedia Jasa): Adanya standarisasi industrialisasi yang jelas agar persaingan usaha tetap sehat dan sesuai dengan kaidah keselamatan nasional.
Bagi Konsumen (Masyarakat): Mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan yang mutlak, serta akses keadilan jika terjadi kegagalan sistem atau kecelakaan operasional.

“Harapan kita adalah terwujudnya reformasi aturan transportasi yang berintegritas. Hukum harus hadir untuk mengatur bagaimana alat transportasi dari berbagai tenaga penggerak ini dapat berinteraksi dengan aman di ruang publik,” pungkas pria yang kini juga aktif mengemban amanah sebagai pengurus DPN PERADI, yang aktif menjabat sebagai Sekretaris Umum DPC PERADI Malang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi