Sidang Perdana Perkara Dugaan Hoaks dan Penghasutan di Magelang, Hakim Tawarkan Restorative Justice

Avatar photo
Keterangan Foto: Sidang Tiga Terdakwa di Pengadilan Negeri Magelang, Senin (23/02/2026)

MAGELANG, JADIKABAR.COM – Tiga terdakwa yang terdiri dari dua mahasiswa dan seorang aktivis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Magelang, Senin (23/2/2026).

Mereka didakwa menyebarkan informasi bohong dan menghasut aksi yang berujung pada perusakan fasilitas umum.

Ketiga terdakwa adalah Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), mahasiswa Universitas Tidar, serta Enrille Championy Geniosa (23), seorang aktivis di Magelang. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andra Liliana Sari dan Sigit Nur Cahyo dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan perkara bermula dari diskusi di grup WhatsApp “magelangmemanggil”. Diskusi tersebut membahas peristiwa mobil rantis Brimob yang disebut melindas pengemudi ojek online di Jakarta. Dari pembahasan itu, para terdakwa disebut sepakat menggelar aksi konsolidasi di Taman Pancasila, Kota Magelang, pada 29 Agustus 2025.

Jaksa menyebut, Purnomo Yogi Antoro membuat materi ajakan berupa flyer menggunakan aplikasi desain. Flyer tersebut dinilai memuat kalimat provokatif. Enrille Championy Geniosa juga disebut membuat materi serupa dengan ajakan konsolidasi terbuka bagi berbagai elemen masyarakat.

Selanjutnya, Muhammad Azhar Fauzan didakwa mengunggah kedua flyer itu ke akun Instagram @magelangmemanggil yang bersifat publik, disertai keterangan yang dinilai mengandung unsur provokasi.

“Para terdakwa turut serta dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” demikian pokok dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, unggahan tersebut memicu kedatangan sejumlah orang ke Polres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025. Aksi itu kemudian berujung pada perusakan fasilitas umum.

“Para saksi timbul rasa emosi dan kebencian kepada petugas kepolisian, lalu melakukan perusakan fasilitas umum milik Polres Magelang Kota,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pembuatan hingga penyebarluasan konten.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 243 ayat (1) KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Hakim menyampaikan, pendekatan tersebut merupakan amanat KUHP baru dengan tujuan mencapai penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

“Pendekatan ini diharapkan menjadi win-win solution, bukan soal menang atau kalah, tetapi saling memaafkan dan berdamai,” kata hakim.

Menanggapi tawaran tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ida Wahidatul Hasanah, menyatakan pihaknya belum dapat menentukan sikap.

Menurutnya, baik terdakwa maupun pelapor masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan opsi RJ.

“Kami meminta waktu satu minggu agar pelapor dapat menentukan sikap terkait restorative justice,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari kedua belah pihak.

Tim penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kini menunggu keputusan majelis hakim.

Sementara itu, Enrille Championy Geniosa menyatakan perkara yang dihadapinya berpotensi menjadi preseden hukum. Ia menilai putusan dalam perkara tersebut dapat berdampak luas terhadap penanganan kasus serupa.

“Putusan dalam perkara ini bukan hanya berdampak pada kami, tetapi juga bisa menjadi rujukan dalam kasus lain,” ujarnya.

Orang Tua dan Massa Hadiri Sidang
Menjelang persidangan, suasana di Pengadilan Negeri Magelang tampak dipadati massa pendukung. Sejak pagi, sejumlah orang hadir mengenakan kaos bertuliskan “#Bebaskan Kawan Kami” dan membawa poster tuntutan pembebasan terdakwa.

Sekitar pukul 09.37 WIB, mobil tahanan yang membawa ketiga terdakwa tiba di lokasi. Kedatangan mereka disambut teriakan massa.

Sejumlah orang tua terdakwa turut hadir memberikan dukungan. Sulistyoningsih (54), ibu Enrille, berharap proses hukum terhadap anaknya dapat dihentikan.

“Harapan saya proses persidangan dihentikan. Enrille bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.

Ia juga berharap anaknya dapat melanjutkan pendidikan. Senada, Rini Novianti (50), ibu Azhar, berharap anaknya segera dibebaskan.

“Harapan kami sama. Anak saya segera keluar,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Siti Romlah (55), ibu Yogi. Ia menilai anaknya selama ini berpihak pada masyarakat kecil.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi