MAGELANG, JADIKABAR.COM – Gelombang penolakan terhadap rencana tambang tanah uruk di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terus menguat. Ratusan warga secara serempak memasang spanduk penolakan di sejumlah titik strategis desa, Minggu (22/2/2026).
Spanduk, baliho, dan banner tampak berjajar di sepanjang akses utama desa, mulai dari perbatasan Sambeng–Candirejo hingga wilayah Desa Bigaran. Aksi tersebut menjadi lanjutan protes warga yang menilai aktivitas penambangan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup masyarakat.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Suratman, menyatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk respons warga setelah audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang.
“Usai audiensi, warga merasa kecewa. Ada kemarahan dan emosi, tetapi kami berupaya menyalurkannya secara damai, salah satunya melalui pemasangan banner sebagai media aspirasi,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai pesan penolakan dituangkan dalam tulisan yang tersebar di spanduk dan banner. Pesan tersebut mencerminkan keresahan warga terhadap dampak tambang.
“Ini adalah suara masyarakat. Semua keluh kesah dituangkan di sini,” kata Suratman. “Aksi tersebut diikuti warga dari enam dusun di Desa Sambeng. Diperkirakan antara 400 hingga 500 warga terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
“Warga dari Sambeng satu dan dua, Kedungan satu, dua, hingga tiga turun bersama. Semua kompak,” imbuhnya.
Tuntutan Tetap Sama
Suratman menegaskan tuntutan warga tidak berubah, yakni penghentian seluruh proses perizinan tambang tanah uruk.
“Kami meminta proses perizinan dihentikan dan tidak ada aktivitas penambangan di desa kami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti posisi Desa Sambeng yang berada di kawasan penyangga Candi Borobudur, situs warisan dunia UNESCO.
“Wilayah ini seharusnya dijaga kelestariannya. Aktivitas penambangan dinilai tidak sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan,” katanya.
Sikap Perangkat Desa
Perangkat Desa Sambeng, Teguh, menyebut aksi tersebut murni merupakan inisiatif masyarakat.
“Kami sebagai perangkat desa hanya mendampingi dan memastikan kegiatan warga berjalan tertib,” ujarnya.
Ia memastikan pelayanan administrasi di balai desa tetap berjalan normal, meski Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, belum diketahui keberadaannya.
“Pelayanan publik tetap berlangsung. Surat menyurat bisa ditandatangani Sekretaris Desa atau pejabat terkait,” jelas Teguh.
Ia juga membenarkan adanya surat teguran ketiga dari kecamatan yang ditujukan kepada Rowiyanto untuk memberikan klarifikasi. “Surat sudah disampaikan, baik di kantor maupun di kediaman beliau,” pungkasnya.
Aksi di DPRD Sebelumnya, warga Sambeng menggelar aksi di DPRD dengan membawa hasil panen sebagai simbol penolakan. Warga menilai rencana tambang seluas sekitar 35 hektare berpotensi mengganggu sektor pertanian yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti dugaan masalah perizinan, termasuk klaim pencatutan nama warga dalam dokumen persetujuan.
Humas Gema Pelita Sambeng, Khairul Hamzah, mengungkapkan kekecewaan warga terhadap absennya kepala desa di tengah polemik.
“Pak kades sudah tidak bisa dihubungi sejak 5 Desember 2025. Kami menyayangkan kondisi ini,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyatakan pihaknya belum dapat meminta penjelasan langsung karena kepala desa tidak hadir dalam audiensi.
“Kami belum bisa mengonfirmasi karena yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.
Sakir menambahkan, DPRD akan tetap mengawal aspirasi masyarakat, meski proses perizinan masih berlangsung di tingkat provinsi. DPRD juga membuka kemungkinan memanggil pihak CV Merapi Terra Prima.
“Hasil audiensi akan kami tindak lanjuti. Aspirasi masyarakat akan kami kawal bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang diminta memberi perhatian khusus terhadap situasi tersebut, mengingat potensi dampaknya terhadap jalannya pemerintahan desa. (Red)












