Pemkab Simalungun Raih Predikat Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Ombudsman 2025

Avatar photo
Keterangan Foto: Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik 2025 di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan Sumatra Utara

MEDAN, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dalam Survei Penilaian Kepatuhan dan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, kepada Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, Selasa (24/2/2026).

Penilaian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh lembaga negara, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. Pengawasan tersebut berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Capaian ini menunjukkan bahwa layanan publik di Kabupaten Simalungun telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta dalam proses pelaksanaannya tidak ditemukan praktik maladministrasi.

Dalam sambutannya, Herdensi menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 tidak semata-mata menilai kelengkapan administrasi. Evaluasi juga mencakup kualitas layanan, efektivitas sistem pengaduan masyarakat, serta tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah diberikan.

“Penilaian ini bukan sekadar peringkat, melainkan instrumen evaluasi agar setiap penyelenggara layanan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Herdensi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Wakil Gubernur, Surya, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Ombudsman dalam mengawal kualitas pelayanan publik di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi, kata dia, terus mendorong peningkatan mutu layanan agar kabupaten/kota di Sumatera Utara mampu meraih predikat yang lebih baik.

Menanggapi capaian tersebut, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan publik. Upaya itu meliputi penguatan respons terhadap pengaduan masyarakat serta peningkatan kualitas layanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi