Dosen Teknik UMM Diduga Terlibat Penipuan Properti, Puluhan Konsumen Gelar Aksi Tuntutan

Avatar photo
Warga Saat Melakukan Demo.

MALANG, JadiKabar. Com– Puluhan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan proyek perumahan Grand Rayya Residence (GRR) menggelar aksi tuntutan untuk meminta kejelasan hak-hak mereka. Proyek perumahan tersebut berlokasi di Desa Ngijo dan hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian penyelesaian kepada para konsumen.

Merasa dirugikan dan tak kunjung mendapat kepastian, para korban mendatangi kediaman Direktur PT Mahabrata Patria Nusantara di wilayah Kota Malang. Dalam aksi tersebut, massa memasang sejumlah banner berisi tuntutan pengembalian hak konsumen yang hingga kini belum menemui titik terang.

Para peserta aksi menyampaikan kekecewaan mendalam lantaran berbagai janji penyelesaian yang disampaikan pihak pengembang tidak pernah terealisasi. Sejumlah korban mengaku telah melakukan pembayaran, bahkan hingga lunas, namun pembangunan perumahan tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan awal.

Diketahui, perusahaan pengembang tersebut dimiliki oleh Teguh Baroto, yang juga berprofesi sebagai dosen teknik di salah satu perguruan tinggi swasta ternama, yakni Universitas Muhammadiyah Malang.

Koordinator aksi, Aril, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan atas hak-hak konsumen yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak pengembang. Aksi digelar pada Sabtu (28/2/2026).

“Kami datang ke kediaman Baroto untuk menuntut hak kami. Mulai dari penyelesaian pembangunan dan fasilitas umum, serah terima unit yang layak huni, kejelasan legalitas dan sertifikat, hingga pertanggungjawaban atas dugaan ingkar janji dan tipu muslihat terhadap para konsumen,” tegas Aril.

Aril juga memaparkan kronologi awal permasalahan. Menurutnya, sejak awal Teguh Baroto menyampaikan kepada warga bahwa status lahan Grand Rayya Residence telah berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama pribadi maupun PT Mahabrata yang dikelolanya.

“Namun faktanya hingga saat ini, lahan GRR belum berstatus SHM atas nama Teguh Baroto maupun PT Mahabrata. Ini kami nilai sebagai bentuk penipuan terhadap warga,” ungkap Aril.

Ia juga menambahkan bahwa Teguh Baroto sempat menyatakan hanya sebagai pemilik lahan. Namun, pihak konsumen mengantongi bukti percakapan yang menunjukkan bahwa Teguh Baroto berperan sebagai Direktur PT Mahabrata Patria Nusantara di proyek tersebut.

“Selain itu, terdapat dugaan penggelapan dana konsumen. Ada user yang sudah melunasi pembayaran dan dijanjikan sertifikat segera selesai, namun hingga kini tidak terealisasi. Bahkan ada korban yang dijanjikan pembangunan rumah sejak 2020, namun sampai 2026 belum juga selesai,” tandasnya.

Di lokasi yang sama, Dani, salah satu korban lainnya, menyatakan bahwa para konsumen akan menempuh jalur hukum apabila pihak pengembang tidak menunjukkan itikad baik.

“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum. Tidak ada toleransi lagi karena kasus ini sudah terlalu lama. Kami beri waktu 3×24 jam. Jika sampai hari Senin tidak ada kejelasan, maka akan kami laporkan secara resmi,” tegas Dani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun Teguh Baroto belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para korban. Para konsumen berharap adanya itikad baik serta penyelesaian hukum yang jelas agar hak-hak mereka dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi