KUNINGAN, JADIKABAR.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang, pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis, bukan bentuk kewajiban yang mengikat pelaku usaha.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas, Wahyu Hidayah, yang menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 harus dipahami secara utuh dan proporsional.
Menurutnya, substansi surat edaran tersebut bersifat imbauan atau non-mandatory. Artinya, kebijakan ini tidak memaksa pelaku usaha untuk mengikuti secara wajib, melainkan memberikan dorongan agar lebih mengutamakan penggunaan bahan pangan lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.
“Surat edaran ini tidak bersifat mengikat. Pelaku usaha tetap memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan berdasarkan kualitas, harga, dan ketersediaan pasokan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan ini tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat serta tidak mengarah pada praktik penunjukan langsung. Justru sebaliknya, pemerintah ingin mendorong terbentuknya kemitraan usaha yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Peran Perumda Aneka Usaha Kuningan dalam kebijakan ini disebut sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan antara petani dan pelaku usaha. Badan usaha milik daerah tersebut diharapkan mampu memperkuat rantai pasok pangan lokal, menjaga stabilitas harga, serta memastikan ketersediaan bahan pangan di daerah tetap terjaga.
Lebih jauh, kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika ekonomi, khususnya dalam sektor pangan. Penguatan pangan lokal dianggap penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam konteks pembangunan daerah, langkah ini juga berkaitan erat dengan upaya pengendalian inflasi, pemberdayaan UMKM, serta optimalisasi peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Pemerintah daerah menilai bahwa dengan memperkuat konsumsi dan distribusi produk lokal, perputaran ekonomi dapat tetap berada di dalam daerah.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, di mana hasil produksi petani terserap dengan baik, distribusi lebih efisien, dan nilai ekonomi tetap berputar di daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha. Hal ini dinilai sebagai bagian penting dalam proses pembangunan yang bersifat partisipatif dan konstruktif.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait implementasi kebijakan tersebut. Surat edaran tersebut ditegaskan sebagai langkah persuasif yang mendorong, bukan membatasi.
Sebagai langkah ke depan, Pemerintah Kabupaten Kuningan optimistis bahwa penguatan pangan lokal dapat menjadi fondasi dalam menciptakan kemandirian ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.












