Berita  

Skandal “Minyak Kita” di Sidoarjo Terbongkar, Takaran Disunat hingga Izin Palsu, Konsumen Dirugikan

Avatar photo

Sidoarjo, Jadikabar.com – Aparat dari Polda Jawa Timur mengungkap praktik curang dalam produksi minyak goreng bersubsidi merek Minyak Kita di Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus ini, pelaku diduga memanipulasi isi kemasan, menggunakan izin palsu, hingga mengabaikan standar mutu demi meraup keuntungan besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan pengkhianatan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan pertama terjadi di sebuah pergudangan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Perusahaan bernama PT Sinar Agung Abadi diketahui beroperasi tanpa izin resmi.

Selain ilegal, perusahaan ini juga diduga menggunakan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara palsu dan tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pengurangan isi produk secara signifikan:

  • Kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 600–700 mililiter
  • Kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 liter

Praktik ini disebut telah berlangsung sejak Desember 2025, dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 1.000 karton per batch dan omzet ratusan juta rupiah. Distribusinya bahkan telah menjangkau berbagai daerah seperti Jember, Trenggalek, hingga luar pulau seperti Tarakan.

Polisi telah menyita alat produksi, kendaraan distribusi, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pemilik dan operator.

Kasus Kedua: Perusahaan Legal, Praktik Tetap Curang

Kasus serupa juga ditemukan di pergudangan kawasan Desa Bohar, Kecamatan Taman. Perusahaan PT Aku Bisa Indonesia Maju diketahui memiliki legalitas usaha, namun tetap melakukan kecurangan.

Modusnya, mesin produksi sengaja disetel untuk mengurangi isi minyak goreng dalam kemasan 5 liter menjadi sekitar 4,7 liter. Praktik ini diduga telah berlangsung selama dua tahun dengan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.

Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial WF telah diamankan.

Dua kasus tersebut menunjukkan pola yang sama, yakni manipulasi takaran untuk meningkatkan keuntungan dengan mengorbankan konsumen. Produk yang sejatinya menjadi solusi kebutuhan pokok masyarakat justru dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas produksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya membongkar praktik tersebut.

Latar Belakang: Program Subsidi dan Kerentanan Pengawasan

Program minyak goreng rakyat seperti Minyak Kita diluncurkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di tengah fluktuasi pasar sejak 2022. Program ini dikelola bersama berbagai pihak, termasuk Perum Bulog dalam distribusinya.

Namun, tingginya permintaan serta celah pengawasan di tingkat distribusi dan produksi kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kasus di Sidoarjo ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana program subsidi dapat disalahgunakan jika pengawasan tidak ketat.

Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta regulasi terkait standardisasi produk.

Sementara itu, pihak Bulog Jawa Timur memastikan distribusi minyak goreng resmi tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di lapangan.

Penulis: SultonEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi