Magelang, Jadikabar.com- Praktik korupsi dalam pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada Program Pemberdayaan Masyarakat “Rodanya Mas Bagia” milik Pemerintah Kota Magelang tahun anggaran 2023 akhirnya terungkap di persidangan.
Terdakwa, Ratri Setiadi Kusumo (48) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Magelang, terbukti melakukan manipulasi dalam proses lelang elektronik (e-katalog). Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam proyek pengadaan sebanyak 1.441 unit APAR dengan nilai kontrak Rp871 juta, Ratri diketahui mengatur sistem penilaian (scoring) untuk menyingkirkan peserta lain dan memenangkan satu perusahaan, yakni CV HJU.
Terungkap pula bahwa perusahaan tersebut dibentuk menjelang proses pengadaan berlangsung. Selain itu, terdapat hubungan afiliasi antara pihak perusahaan dengan istri terdakwa.
Modus yang dilakukan menghasilkan keuntungan tidak sah dalam jumlah besar. Barang APAR yang didatangkan dari Tangerang diketahui memiliki harga riil di bawah Rp300 ribu per unit, namun dalam kontrak ditetapkan sebesar Rp605 ribu per unit. Selisih harga tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp430.124.261.
Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa dana hasil korupsi tidak hanya disimpan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Uang tersebut dipakai untuk penyertaan modal usaha jual beli sepatu, melunasi utang, hingga memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratri dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/4/2026).
“Jadi, pada hari ini, Selasa (28/4) dilaksanakan sidang putusan atas perkara terdakwa Ratri S Kusumo. JPU membuktikan pasal 603 KUHP dituntut 2 tahun 6 bulan. Tadi putus 2 tahun,” kata Muchamad Rosyid selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Magelang saay dihubungi, Selasa (28/4/2026).
Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
Tersangka yakni Ratri Setiadi Kusumo (48), merupakan PNS yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang. Dia adalah warga Kampung Bojong, Jurangombo Selatan, Kota Magelang yang domisili di Tempuran, Kabupaten Magelang.
Tersangka sendiri sudah menjalani penahanan sejak, Selasa (5/8/2025). Kemudian, Kamis (27/11/2025) dilakukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, mengatakan pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kota Magelang ada Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat dan Bahagia atau Rodanya Mas Bagia. Menurutnya, di program tersebut ada bantuan ke RT (rukun tetangga) dalam bentuk barang.
“Dari program itu, ada yang wajib dan pilihan. Pilihan itu kan terserah nanti RT mengusulkan apa. Kalau yang barang wajib itu sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Salah satu yang wajib itu adalah APAR (alat pemadam api ringan),” kata Erry kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).
“Pada tahun 2023 itu adalah pengadaan APAR sejumlah 1.441 unit dengan anggaran Rp 1,06 miliar. Yang melakukan pengadaan adalah Satpol PP khususnya UPT Damkar karena ini kaitannya dengan alat pemadam api ringan. Dari Pemerintah Kota menunjuk UKPBJ itu sebagai pendamping untuk pengadaan APAR ini. Selain, ada PPKOM dan sebagainya,” sambung Erry.












