Magelang, jadikabar.com – Jajaran Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual fisik atau yang belakangan disebut warga sebagai aksi “begal bokong” di wilayah Santan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Terduga pelaku berinisial ETL (28), warga Kecamatan Mertoyudan, diamankan petugas pada Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Soka, Dusun Kedungdowo, Kecamatan Mertoyudan.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik.
“Team Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 12.05 WIB. Korban berinisial FN (20), warga Kecamatan Windusari, saat itu tengah berjalan kaki sepulang kuliah bersama rekannya di Gang Santan belakang Bakso Kribo, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
“Korban saat itu dipegang bagian pantatnya dengan cara diremas oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal,” jelas Kompol La Ode Arwan Syah.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengenakan jaket hitam dan helm hitam serta mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau metalik.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pelacakan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang telah dikantongi.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helm merek INK warna hitam, satu jaket hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau metalik yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Magelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan melakukan proses penyidikan secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena aksi pelaku dinilai meresahkan warga, khususnya perempuan yang melintas di kawasan Santan, Mertoyudan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami maupun mengetahui kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Abrian Tamtama.












