JADIKABAR.COM – Situasi di Bangkalan tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pencatutan nama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh oknum sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam aktivitas investigasi di tingkat desa.
Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya surat investigasi yang menggunakan embel-embel “KPK RI” dan disebut dibawa oleh sejumlah oknum saat mendatangi Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar.
Kondisi itu memicu reaksi dari sejumlah aktivis muda di Bangkalan yang menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila benar terjadi tanpa kewenangan resmi dari lembaga negara terkait.
Koordinator Aktivis Muda Bangkalan menyebut pihaknya mengecam segala bentuk dugaan penyalahgunaan nama institusi negara untuk kepentingan tertentu.
“Kalau memang dari LSM, seharusnya menyampaikan identitas secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah merupakan aparat penegak hukum resmi,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, aktivitas klarifikasi atau kontrol sosial semestinya tetap dilakukan sesuai mekanisme yang benar serta mengedepankan etika organisasi agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat desa.
Ia juga menyebut sejumlah warga mengaku merasa bingung dan takut ketika didatangi pihak yang membawa atribut atau penyebutan terkait KPK.
“Warga awam bisa saja mengira itu benar-benar penyidik resmi negara. Kalau tidak dijelaskan secara transparan, tentu bisa memunculkan tekanan psikologis,” tambahnya.
Sorotan serupa datang dari tim masyarakat Desa Morombuh yang meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi terbuka apabila ingin melakukan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa.
Menurut mereka, mekanisme yang tepat adalah menyampaikan permintaan data secara resmi kepada pemerintah desa, bukan mendatangi warga secara langsung dengan atribut yang berpotensi menimbulkan salah persepsi.
“Kalau memang ingin klarifikasi atau meminta data, datang baik-baik ke balai desa dan sampaikan secara resmi,” ujar salah satu perwakilan warga.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak LSM yang disebut dalam polemik tersebut.
Koalisi Aktivis Muda Bangkalan mengaku saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan warga terkait dugaan tindakan intimidatif tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nama lembaga negara besar seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini memiliki kewenangan khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Pengamat sosial menilai penggunaan nama lembaga negara tanpa otoritas resmi berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta tetap berhati-hati serta memastikan legalitas pihak-pihak yang melakukan investigasi atau pendataan di lingkungan desa.
Hingga kini, situasi di Desa Morombuh dilaporkan tetap kondusif dan aparat terkait disebut terus memantau perkembangan polemik tersebut.Aktivis Muda Bangkalan Soroti Dugaan Pencatutan Nama KPK oleh Oknum LSM
Situasi di Bangkalan tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pencatutan nama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh oknum sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam aktivitas investigasi di tingkat desa.
Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya surat investigasi yang menggunakan embel-embel “KPK RI” dan disebut dibawa oleh sejumlah oknum saat mendatangi Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar.
Kondisi itu memicu reaksi dari sejumlah aktivis muda di Bangkalan yang menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila benar terjadi tanpa kewenangan resmi dari lembaga negara terkait.
Koordinator Aktivis Muda Bangkalan menyebut pihaknya mengecam segala bentuk dugaan penyalahgunaan nama institusi negara untuk kepentingan tertentu.
“Kalau memang dari LSM, seharusnya menyampaikan identitas secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah merupakan aparat penegak hukum resmi,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, aktivitas klarifikasi atau kontrol sosial semestinya tetap dilakukan sesuai mekanisme yang benar serta mengedepankan etika organisasi agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat desa.
Ia juga menyebut sejumlah warga mengaku merasa bingung dan takut ketika didatangi pihak yang membawa atribut atau penyebutan terkait KPK.
“Warga awam bisa saja mengira itu benar-benar penyidik resmi negara. Kalau tidak dijelaskan secara transparan, tentu bisa memunculkan tekanan psikologis,” tambahnya.
Sorotan serupa datang dari tim masyarakat Desa Morombuh yang meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi terbuka apabila ingin melakukan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa.
Menurut mereka, mekanisme yang tepat adalah menyampaikan permintaan data secara resmi kepada pemerintah desa, bukan mendatangi warga secara langsung dengan atribut yang berpotensi menimbulkan salah persepsi.
“Kalau memang ingin klarifikasi atau meminta data, datang baik-baik ke balai desa dan sampaikan secara resmi,” ujar salah satu perwakilan warga.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak LSM yang disebut dalam polemik tersebut.
Koalisi Aktivis Muda Bangkalan mengaku saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan warga terkait dugaan tindakan intimidatif tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nama lembaga negara besar seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini memiliki kewenangan khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Pengamat sosial menilai penggunaan nama lembaga negara tanpa otoritas resmi berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta tetap berhati-hati serta memastikan legalitas pihak-pihak yang melakukan investigasi atau pendataan di lingkungan desa.
Hingga kini, situasi di Desa Morombuh dilaporkan tetap kondusif dan aparat terkait disebut terus memantau perkembangan polemik tersebut.












