Daerah  

Anggota DPRD Medan Desak PLN Beri Kompensasi Korban Blackout Sumbagut, UMKM Disebut Merugi Besar

Avatar photo
Anggota DPRD Medan Desak PLN Beri Kompensasi Korban Blackout Sumbagut.

Medan, Jadikabar.Com– Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jumat (22/5/2026) malam.

Pemadaman yang berlangsung hingga kurang lebih 24 jam tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami kerugian besar akibat terhentinya aktivitas usaha.

“Kita sudah merasakan bagaimana dampak yang timbul akibat pemadaman listrik ini. Bukan hanya mengganggu berbagai aspek kehidupan masyarakat, tetapi juga membuat para pelaku UMKM menderita kerugian yang cukup besar. Karena itu, sudah saatnya PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada masyarakat,” ujar Lailatul Badri kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama para pedagang kecil di wilayah Medan Timur yang menjadi daerah pemilihannya.

“Di dapil saya, khususnya Medan Timur, banyak pedagang kecil mengeluhkan kerugian akibat listrik padam. Pendapatan mereka hilang, barang dagangan ada yang rusak, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Saya benar-benar prihatin atas kondisi ini,” katanya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa PLN tidak boleh hanya menuntut kewajiban pelanggan, tetapi juga harus bertanggung jawab ketika pelayanan kepada masyarakat mengalami gangguan besar.

“Jangan ketika masyarakat terlambat membayar listrik, PLN begitu cepat mengambil tindakan. Namun saat rakyat menjerit di tengah kegelapan, PLN justru memilih diam tanpa solusi yang jelas. Ini tentu tidak fair,” tegas wanita yang akrab disapa Lela tersebut.

Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 29 ayat 1 UU Ketenagalistrikan dan Pasal 6 ayat 1 Permen ESDM disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik maupun kerusakan peralatan akibat gangguan penyaluran tenaga listrik.

“Dalam aturan itu sudah jelas disebutkan bahwa pelanggan berhak mendapatkan kompensasi. Untuk pelanggan golongan tarif adjustment kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, sedangkan pelanggan non-adjustment sebesar 20 persen,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Lela, bagi pelanggan listrik prabayar atau pengguna token, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya.

Ia juga menyoroti minimnya informasi dari pihak PLN terkait durasi pemadaman yang terjadi saat blackout berlangsung.

“Yang disampaikan hanya listrik padam sekitar pukul 18.44 WIB, tetapi kapan listrik kembali normal tidak ada penjelasan yang pasti kepada masyarakat. Ini yang membuat warga semakin resah,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami blackout atau padam total pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Gangguan tersebut menyebabkan listrik padam di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat.

Penulis: Aswan NasutionEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi