GRESIK, JADIKABAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba dengan metode “ranjau” di wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution SIK MH MSi didampingi Kasat Resnarkoba Ahmad Yani SH MH serta Kasi Humas Hepi menyampaikan, hal tersebut dalam kegiatan press release yang digelar Polres Gresik.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba dengan sistem ranjau, yakni barang haram diletakkan di pinggir jalan untuk kemudian diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penyisiran dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua tersangka berinisial FWR dan MZ,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Manyar dan Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Dari hasil pengembangan, keduanya diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkoba internasional yang juga menjalankan aksinya di kawasan Jembatan Suramadu Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 209,30 gram. Dengan keberhasilan itu, Polres Gresik disebut telah menyelamatkan sekitar 20 ribu warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Gresik juga mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.
“Kami berharap masyarakat Gresik apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan, terutama praktik jual beli narkoba, segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center 110. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 , sebagaimana dimaksud disesuaikan dalam UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup pidana penjara paling lama 20 tahun,hingga pidana mati serta denda maksimal Rp 2 milyar ditambah seper tiga,pinta Kapolres Gresik.












