MALANG, JADIKABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di dua lokasi berbeda. Sebanyak dua pelaku diamankan, sementara satu orang lainnya, inisial H alias Habibi, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Juni 2026. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan alat bukti lainnya,” ujar AKP Rahmad Aji
Kronologi Aksi Kekerasan Bermodus Ancaman Senjata Tajam
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku. Mereka mengintimidasi dan mengancam menggunakan pisau. Karena ketakutan, korban menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.
Tak lama berselang, komplotan yang sama kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Sasaran kali ini adalah tiga mahasiswa yang tengah berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Para korban dipaksa mengikuti pelaku menuju area sepi di Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua ponsel serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Rahmad Aji.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota dengan Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.
Polisi lebih dulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.
“Kami masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” tambah AKP Rahmad Aji.
Ancaman Hukuman
AKP Rahmad Aji menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus mengamankan pelaku yang masih buron.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Rahmad Aji.












