MALANG, JADIKABAR – Dinas Pertanahan Kabupaten Malang menggelar Rapat Pembahasan Trayek batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan guna penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) yang bertempat di Pendopo Panji Kepanjen, Minggu (28/6/2026).
Acara di hadiri Wakil Bupati Malang Hj. Latifah Shohib, Paguyuban Camat Se. Kabupaten Malang dan Perwakilan Kades Kades.
Wabup Malang Hj. Latifah Shohib dalam Jumpa Pers menjelaskan Pemerintah Kabupaten Malang, berkomitmen penuh dalam mendukung penataan Kawasan Hutan yang berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat dan Kepastian Hukum, hal ini di Wujudkan melalui pengajuan area Program PPTPKH, yang selaras dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 287 tahun 2025, Ujarnya.
Ia menambahkan, persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTKH utk sumber tanah obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Malang seluas kurang lebih 185, 25 Hektar.
“Saya berpesan kepada peserta rapat agar dapat menjadikan momentum ini untuk bersama sama mendukung pelaksanaan Trayek Batas PPTPKH”, imbuhya.
Camat Dampit Abai Saleh mewakili Rekan Rekan Camat se Kabupaten Malang kepada Awak Media mengatakan kami dan dan semua camat sangat antusias dan mengucapakan Terima kasih banyak atas kegiatan hari ini , yang artinya batas Desa batas Kecamatan bisa segera terealisasi, sehingga mengurangi permasalahan permasalahan Pertanahan khususnya di desa dan masyarakat, Pungkasnya.
harapan ke depan kegiatan rapat ini sukses untuk mendata desa dan sekaligus perbatasan wilayah.
Sedangkan untuk Kecamatan Dampit sendiri untuk Alhamdulillah tidak ada masalah , hal ini sesuai dengan yang di data oleh dinas Pertanahan, sehingga senua sudah dicek di lapangan dan tidak ada masalah dengan tanah perhutani, jadi sudah terdata semua ada beberapa desa yang kami data.
Di singgung terkait dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ituah adalah program nasional dari Bapak Presiden, kami Pemerintah Kecamatan Dampit dan seluruh Pemdes sangat mendukung dan mudahan-mudahan semuanya bisa kita Kawal, dan program nasionalis segera selesai dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat umum khususnya demi kesejateraan masyarakat Indonesia umumnya, imbuhnya.












