Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan Dinas, Sekda Beri Tenggat Dua Pekan Lunasi Pajak

Avatar photo
Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan Dinas di Halaman Komplek Kantor Bupati Simalungun. (Aswan/Jadikabar)

SIMALUNGUN || JADIKABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui penertiban kendaraan dinas. Upaya tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun, itu bertujuan memastikan seluruh kendaraan operasional pemerintah tercatat secara administrasi, layak digunakan, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Apel tersebut diikuti kendaraan dinas roda dua, roda empat hingga roda enam milik organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara pemeriksaan kendaraan dinas yang berada di lingkungan kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026 di lokasi yang sama dan di Kantor Samsat Simalungun, Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.

Dalam arahannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik kendaraan, tetapi juga menyangkut kelengkapan dokumen serta status administrasi aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB B).

Ia meminta BPKPD melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk kendaraan yang tidak hadir dalam apel tersebut.
“Saya meminta Kepala BPKPD melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kondisi fisik maupun administrasi setiap kendaraan dinas. Apabila ada kendaraan yang belum hadir, segera layangkan surat panggilan agar pemeriksaannya dapat diselesaikan dalam minggu ini, termasuk memastikan status pembayaran pajaknya,” tegas Mixnon.

Sekda juga memberi perhatian khusus terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, setiap pengguna kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan diberikan waktu maksimal dua minggu sejak pelaksanaan apel untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Bagi kendaraan dinas yang pajaknya masih menunggak, segera diselesaikan. Kami memberikan waktu paling lama dua minggu agar seluruh kewajiban tersebut sudah dilunasi,” ujarnya.

Selain itu, Mixnon mengingatkan bahwa kendaraan dinas wajib menggunakan pelat nomor merah sesuai peruntukannya dan tidak diperkenankan menggunakan bahan bakar bersubsidi.
“Kendaraan operasional pemerintah wajib menggunakan pelat dinas dan harus memakai bahan bakar non-subsidi. Penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas tidak dibenarkan karena pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap aturan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, menjelaskan bahwa apel kendaraan dinas merupakan bagian dari evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus untuk memetakan kondisi kendaraan yang masih layak pakai maupun yang membutuhkan perbaikan.

Menurut Simson, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam penyusunan program pemeliharaan aset agar kendaraan dinas tetap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami melakukan pendataan sekaligus mengevaluasi kondisi setiap kendaraan dinas. Data tersebut akan menjadi acuan dalam perencanaan pemeliharaan aset sehingga seluruh kendaraan tetap berada dalam kondisi baik dan siap digunakan,” jelas Simson.

Ia menambahkan, pelaksanaan apel turut melibatkan petugas dari Kantor Pelayanan Samsat yang melakukan verifikasi terhadap pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas.
“Kehadiran Samsat bertujuan memastikan seluruh pembayaran pajak telah sesuai ketentuan. Sebagai penyelenggara pemerintahan, kita harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan profesional. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi