PASAMAN BARAT, JADIKABAR – Dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan melanggar prosedur pembinaan ketenagakerjaan kembali menerpa industri pembiayaan nasional. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) Cabang Pasaman Barat, Sumatera Barat setelah seorang mantan karyawannya, Yusrizal, membeberkan sejumlah kejanggalan fatal terkait proses pemecatan dirinya yang dinilai cacat hukum dan terkesan dipaksakan.
Persoalan ini bermula dari kebijakan manajemen yang membebankan target kinerja sangat tinggi kepada karyawannya yang bertugas sebagai Credit Channeling Officer. Yusrizal mengungkapkan bahwa dirinya diwajibkan oleh perusahaan untuk bisa mendapatkan nasabah sebanyak 15 orang dalam kurun waktu satu bulan. Mengingat kondisi dinamis di lapangan, target tersebut menjadi beban berat yang sulit terealisasi secara instan bagi para pekerja.
“Saya telah berusaha semaksimal mungkin di lapangan untuk mendapatkan nasabah tersebut, namun memang belum tercapai,” kata Yusrizal saat memberikan keterangan kepada awak media. Selasa, (14/7/2026).
Dampak dari tidak tercapainya target sepihak tersebut, manajemen Adira Finance langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan secara bertahap, mulai dari SP 1 hingga SP 3. Namun, kejanggalan yang sangat mencolok dan dinilai mencederai asas keadilan muncul saat penerbitan Surat Peringatan ke-3 (SP 3) pada tanggal 29 Juni 2026.
Secara administrasi legal, dokumen SP 3 tersebut mencantumkan masa berlaku dan tenggat waktu evaluasi perbaikan kinerja bagi karyawan yang bersangkutan selama sebulan penuh, yakni sejak tanggal 29 Juni 2026 hingga 30 Juli 2026. Kendati demikian, hak pekerja untuk membuktikan pemulihan performanya justru dipangkas habis secara sepihak pada tanggal 1 Juli 2026.
“Yang janggalnya, pada SP 3 itu dikeluarkan tanggal 29 Juni 2026 yang waktunya tertulis sampai tanggal 30 Juli 2026. Tapi tepat pada tanggal 1 Juli 2026 itu juga, saya sudah langsung diputuskan (PHK) saja. Hal itu disampaikan langsung oleh kepala bagian saya yang mengatakan, ‘Udah kamu pulang saja, sudah di-cut’,” ungkap Yusrizal dengan nada kecewa.
Mendapati perlakuan pengusiran lisan yang mendadak tersebut, Yusrizal mengaku langsung mengambil sikap spontan hari itu juga.
“Saat disuruh pulang pada tanggal 1 Juli 2026, saya langsung membuat status (di media sosial) mempertanyakan apakah begini caranya perusahaan Adira Finance mem-PHK karyawannya tanpa adanya proses surat-menyurat,” tegasnya.
Kejanggalan administrasi bertambah telanjang ketika manajemen baru merespons secara formal belasan hari kemudian. Pihak Adira Finance diketahui meminta penandatanganan perjanjian pemutusan hubungan kerja (PHK) yang isinya tanpa memberikan kompensasi sama sekali kepada pekerja.
“Kemudian pada tanggal 11 Juli 2026 baru diterbitkan surat pemberhentiannya oleh manajemen Adira Finance. Bahkan sampai saat ini, saya belum menandatangani surat pernyataan yang mereka minta. Anehnya lagi, pada saat ini pun saya nyatanya masih bisa mengambil absen pada sistem aplikasi internal Adira Finance sendiri,” terang Yusrizal membongkar karut-marut sistem pemecatan tersebut.
Tindakan manajemen yang langsung mengusir pekerja bahkan saat masa berlaku SP 3 baru berjalan beberapa hari ini dinilai menabrak aturan ketenagakerjaan secara terbuka. Menurut Yusrizal, tindakan ini menutup ruang bagi dirinya untuk memenuhi tanggung jawab profesinya.
“Padahal, secara administrasi surat itu, masih ada waktu dan kesempatan bagi saya sampai tanggal 30 Juli 2026 untuk terus berusaha mencari nasabah demi memenuhi target,” sesalnya.
Praktik mendepak karyawan sebelum masa berlaku surat peringatan habis, ditambah dengan desakan penandatanganan pemecatan tanpa kompensasi, dinilai melanggar spirit Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam hukum positif ketenagakerjaan, surat peringatan dirancang sebagai instrumen pembinaan yang memberikan interval waktu bagi pekerja untuk memperbaiki kesalahan atau performa, bukan formalitas administrasi di atas kertas yang digunakan untuk melegitimasi PHK sepihak secara instan.
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides) dan meminta klarifikasi atas kejanggalan prosedur SP 3, draf tanpa kompensasi, serta sistem absensi yang masih aktif tersebut, awak media telah berupaya mendatangi langsung Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman yang beralamat lengkap di Jalan Lintang Selatan Manggopoh, Kabupaten Pasaman Barat. Namun, pihak manajemen belum dapat ditemui secara langsung. Pihak satpam yang berjaga di pos depan menginformasikan bahwa jajaran pimpinan operasional saat itu belum bisa diwawancarai karena agenda internal.
“Para pimpinan sedang ada rapat, tidak bisa diganggu atau ditemui sekarang,” ujar salah satu satpam yang berjaga di pos depan kantor Adira Finance.
Kendati demikian, dalam upaya konfirmasi tersebut, pihak satpam juga sudah meminta nomor handphone awak media untuk kemudian dihubungi kembali oleh pihak manajemen terkait. Nomor kontak tersebut pun sudah ditinggalkan kepada satpam yang bertugas. Namun sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun respons lengkap dari pihak manajemen Adira Finance untuk memberikan penjelasan perihal duduk perkara yang sebenarnya. Ketiadaan transparansi target dan tindakan memutus kontrak kerja secara mendadak ini memicu kekhawatiran publik atas jaminan perlindungan hak pekerja lapangan di wilayah hukum Pasaman Barat.












