SIMALUNGUN, JADIKABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak melalui penguatan edukasi, pencegahan, serta kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan perempuan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan dan perdagangan orang yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang hadir mewakili Bupati Simalungun. Hadir pula unsur kepolisian, organisasi perempuan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Mixnon, perlindungan terhadap perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki komitmen kuat untuk menekan bahkan mewujudkan nol kasus kekerasan terhadap perempuan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para korban, agar tidak takut ataupun malu melapor, karena setiap laporan merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan dan penanganan yang layak,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberanian korban maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan akan mempermudah proses perlindungan, pendampingan, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPPPA Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga perampasan hak ekonomi.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat memahami ciri-ciri dan indikator kekerasan maupun perdagangan orang, maka peluang melakukan pencegahan sejak dini akan semakin besar.
“Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Karena itu, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah terus memperluas edukasi hingga ke tingkat desa (nagori), agar masyarakat memiliki pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan serta akses terhadap layanan perlindungan.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun, Aiptu Khairul Nizar, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi mengenai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Simalungun.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap berbagai modus perdagangan orang yang dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk penawaran pekerjaan yang tidak jelas maupun praktik perekrutan ilegal.
“Sampai saat ini belum terdapat laporan resmi mengenai kasus TPPO di Kabupaten Simalungun. Namun kami mengajak masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi terkait lowongan kerja, terutama yang menawarkan pekerjaan di luar daerah maupun luar negeri dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa prosedur yang jelas.
Sementara itu, psikolog dari Biro Psikologi Epic Consulting Yayasan Generasi Epic, Ruth Maya Tamba, mengungkapkan bahwa dampak kekerasan terhadap perempuan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang berkepanjangan.
Mengacu pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025, ia menyampaikan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mengalami peningkatan sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Ruth, banyak korban memilih diam karena mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga kekhawatiran terhadap stigma sosial.
“Trauma yang dialami korban sering kali membuat mereka memilih diam. Pendampingan psikologis menjadi kebutuhan yang sangat penting agar korban memiliki keberanian untuk bangkit, memperoleh perlindungan, dan menjalani proses pemulihan secara utuh,” jelasnya.
Ia menilai, keberadaan layanan konseling dan pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam membangun keberanian korban untuk melapor.
Isu perlindungan perempuan dan pencegahan perdagangan orang menjadi salah satu perhatian pemerintah di berbagai daerah karena berkaitan erat dengan kualitas pembangunan manusia.
Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan korban, memperluas edukasi masyarakat, serta membangun sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, hingga lembaga layanan.
Di Kabupaten Simalungun, penguatan edukasi hingga tingkat nagori diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif sehingga masyarakat semakin berani mencegah, mengenali, dan melaporkan berbagai bentuk kekerasan maupun dugaan perdagangan orang.
Melalui kegiatan advokasi tersebut, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi menciptakan lingkungan yang aman, ramah perempuan, serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan.












