Berita  

Motor Misterius di Sekolah Akhirnya Kembali ke Pemilik

Avatar photo
Motor Misterius di Sekolah Akhirnya Kembali ke Pemilik
Motor Misterius di Sekolah Akhirnya Kembali ke Pemilik

LAMONGAN, JADIKABAR – Kepedulian dan pelayanan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kembangbahu, Polres Lamongan. Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di halaman sebuah sekolah akhirnya berhasil dikembalikan kepada keluarga pemilik setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi sesuai prosedur.

Penyerahan kendaraan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) di Mapolsek Kembangbahu. Proses tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan ketelitian administrasi, koordinasi lintas wilayah, serta kepastian hukum terhadap barang temuan.

Peristiwa bermula ketika seorang pria yang belum diketahui identitasnya memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi S 5933 EK di halaman MA Ma’arif Puter, Dusun Pucung, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Keberadaan pria tersebut sempat menarik perhatian salah seorang guru sekolah yang kemudian menegurnya. Namun, sebelum sempat memberikan penjelasan, pria itu justru berlari meninggalkan lokasi menuju area perkebunan tebu di sekitar sekolah.

Sepeda motor ditinggalkan begitu saja bersama sebuah tas berwarna cokelat yang berisi dokumen penting, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yudi Hermanto (32), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah segera melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Kembangbahu untuk diamankan.

Setelah menerima laporan masyarakat, anggota Polsek Kembangbahu langsung mengamankan kendaraan beserta barang-barang yang ditemukan.

Petugas kemudian melakukan penelusuran identitas pemilik kendaraan melalui dokumen yang berada di dalam tas. Untuk memastikan data tersebut, Polsek Kembangbahu berkoordinasi dengan Polsek Kenduruan, Polres Tuban, mengingat alamat pemilik kendaraan berada di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

Koordinasi lintas kepolisian tersebut membuahkan hasil. Pihak keluarga pemilik akhirnya berhasil dihubungi dan diminta datang ke Mapolsek Kembangbahu dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan.

Beberapa waktu kemudian, keluarga Yudi Hermanto datang didampingi personel Polsek Kenduruan dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai bukti sah kepemilikan sepeda motor.

Dalam kesempatan itu, pihak keluarga juga menjelaskan kepada petugas bahwa Yudi Hermanto diketahui sedang mengalami gangguan depresi setelah menghadapi persoalan keluarga.

Keterangan tersebut menjadi informasi tambahan yang membantu petugas memahami latar belakang peristiwa tanpa mengubah proses administrasi yang tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan kepemilikan kendaraan dipastikan sah, Polsek Kembangbahu menyerahkan sepeda motor tersebut kepada keluarga yang diwakili oleh ibu kandung Yudi Hermanto.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap barang temuan harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi administrasi, serta koordinasi dengan pihak terkait sebelum diserahkan kepada pemilik yang sah.

“Penyerahan kendaraan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dengan mengedepankan ketelitian dalam proses identifikasi serta koordinasi antarwilayah, sehingga barang temuan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai prosedur,” ujar IPDA M. Hamzaid.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat keamanan. Sikap cepat guru sekolah yang melaporkan kendaraan yang ditinggalkan tanpa pemilik menjadi langkah awal yang memudahkan proses penelusuran.

Di sisi lain, koordinasi antarpolsek juga menjadi contoh sinergi yang efektif dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik.

Melalui penanganan yang profesional dan sesuai prosedur, barang milik warga akhirnya dapat kembali kepada pemilik yang sah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap barang temuan sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat kepolisian agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi