SURABAYA, JADIKABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial N.M.R., 23, warga Kecamatan Sawahan, diamankan polisi setelah diduga memiliki dan mengedarkan ganja.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 8 klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram.
Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan warna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam press release, ganja tersebut ditemukan tersimpan di bawah meja kamar di rumah N.M.R.
Dalam pemeriksaan awal, N.M.R. diduga memperoleh ganja melalui sebuah akun media sosial. Polisi menyebut tersangka membeli 11 klip ganja dengan nilai sekitar Rp1 juta.
Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer, barang tersebut diduga diambil melalui sistem yang dikenal sebagai metode “ranjau”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Dalam perkara ini, lokasi pengambilan yang disebutkan berada di kawasan Jalan Karah, Surabaya.
Dari 11 klip yang diperoleh, sebagian diduga telah dijual kembali. Polisi menyebut harga penjualan bervariasi berdasarkan ukuran kemasan.
Untuk klip ukuran sedang, ganja disebut dijual sekitar Rp210 ribu per klip, sedangkan ukuran kecil sekitar Rp110 ribu per klip.
Sementara itu, sebanyak 8 klip yang belum terjual diamankan petugas saat penangkapan.
Dalam pemeriksaan, N.M.R. disebut mengaku tidak memiliki jumlah penjualan yang tetap setiap harinya. Aktivitas tersebut diduga dilakukan berdasarkan pesanan dari pembeli.
Polisi juga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum tersangka diamankan.
Menurut keterangan dalam press release, motif yang disampaikan tersangka berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari sekaligus keinginan memperoleh narkotika untuk dikonsumsi secara gratis.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus diuji melalui tahapan hukum selanjutnya.
Selain 41,8 gram ganja, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 8 klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram;
- 1 buah timbangan warna hitam;
- 1 pak kertas papir;
- 1 unit telepon seluler warna hitam.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat N.M.R. dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam press release.
Polisi selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penanganan perkara.
Hingga tahap ini, status N.M.R. adalah tersangka dan proses hukum masih berlangsung. Seluruh dugaan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












