Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Mahasiswa di Magelang Kota Ditangkap Polisi

Avatar photo
Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Mahasiswa di Magelang Kota Ditangkap Polisi
Foto Artikel Istimewa Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Mahasiswa di Magelang Kota Ditangkap Polisi

MAGELANG, JADIKABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota mengamankan seorang mahasiswa berinisial AC (25) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Penangkapan warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 17,99 gram serta satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 09.10 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan kepemilikan narkotika di wilayah Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Magelang Kota mendatangi kediaman tersangka sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas, petugas melakukan pemeriksaan terhadap AC.

“Tersangka mengakui secara terbuka bahwa dirinya menyimpan dan menguasai tembakau sintetis tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar Iptu Narto saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).

Dengan disaksikan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang semula diletakkan di atas kasur.

Setelah diperiksa, di dalam plastik tersebut ditemukan sejumlah paket berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti tersebut terdiri atas sembilan paket yang dibungkus isolasi warna hitam, empat paket dibungkus lakban warna cokelat, serta satu paket dalam plastik klip bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Realme 3 Pro warna biru yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

“Iya, betul sekali. Ini hanya untuk sarana komunikasi saja,” kata Iptu Narto.

Berat Barang Bukti 17,99 Gram

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Magelang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan penimbangan resmi yang dilakukan di Kantor Pegadaian Kota Magelang, total berat bruto 14 paket yang diduga berisi tembakau sintetis tersebut mencapai 17,99 gram.

Dari hasil pemeriksaan, AC mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi daring bersama rekannya berinisial RT, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu diperoleh melalui akun Instagram bernama “WARZONE”. Sebanyak 10 gram barang diduga narkotika tersebut dibeli seharga Rp700.000 pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pembelian dilakukan secara patungan dengan RT. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Jago menggunakan telepon genggam milik RT.

Barang kemudian diambil menggunakan sistem “tanam”, yakni dengan mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan melalui peta digital di wilayah Kartasura.

“Barang itu didapat melalui jual beli online, yaitu di akun IG WARZONE, dan pada saat itu barang ini berada di wilayah Kartasura. Menurut pengakuan, ini sudah terjadi dua kali, tapi yang pertama di akun yang berbeda,” jelas Iptu Narto.

Dalam transaksi tersebut, tersangka dan RT disebut melakukan pembelian secara patungan. Setelah barang diperoleh, tembakau sintetis tersebut dibawa ke Magelang dan selanjutnya diduga diolah oleh tersangka.

Dicampur Tembakau Biasa dan Dibagi Menjadi 17 Paket

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau biasa. Bagian barang yang menjadi milik AC kemudian dikemas kembali menjadi 17 paket dengan tujuan untuk diedarkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga paket diduga telah disalurkan kepada pembeli. Tersangka disebut menggunakan sistem “tanam” dalam menyerahkan barang, yakni dengan meletakkan paket di lokasi yang sebelumnya telah disepakati dengan pembeli.

Tiga paket tersebut diduga dijual dengan harga Rp100.000 per paket dan disalurkan di wilayah Kecamatan Muntilan dan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Dia menanam di alamat yang berada di daerah yang sudah pernah dia tanam, yaitu di Kecamatan Muntilan dan Kecamatan Mertoyudan. Bukan lahan sendiri. Kalau menanam itu biasanya tempat-tempatnya memang sudah dijanjikan antara penjual dan pembeli,” terang Iptu Narto.

Dari hasil penjualan tiga paket tersebut, tersangka disebut memperoleh uang sebesar Rp300.000. Namun, uang hasil penjualan itu menurut pengakuan tersangka diserahkan kepada RT yang saat ini berstatus DPO.

“Untuk sinte ini dijual dengan harga Rp100.000, dan dia yang sudah penjualan tadi di daerah Muntilan mendapatkan uang Rp300.000. Dari hasil tiga paket tersebut dia mendapatkan Rp300.000, dan yang Rp300.000 itu diserahkan kepada temannya bernama RT tadi yang sekarang DPO, karena untuk pembelian pertama itu dimodali oleh saudara RT,” imbuhnya.

Terancam Hukuman Maksimal Pidana Mati

Atas perbuatannya, AC kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram tersebut, tersangka terancam pidana maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Magelang Kota menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan, termasuk memburu dan menelusuri keterlibatan pihak lain. Penyidik juga melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Magelang Kota di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).

Abrian Tamtama

Penulis: AbrianEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi