Berita  

Wartawan: “Londo Ireng” Penghinaan Bagi Kami, Jurnalis Malang Raya Bersatu Gelar Aksi Damai

Avatar photo
Wartawan: "Londo Ireng" Penghinaan Bagi Kami, Jurnalis Malang Raya Bersatu Gelar Aksi Damai
Foto Artikel Insan pers dari PWI, AJI, IJTI, dan PFI menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Kota Malang sebagai bentuk penyampaian sikap terkait pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis

MALANG, JADIKABAR – Bundaran Tugu Kota Malang pada Senin (27/7/2026) menjadi saksi berkumpulnya insan pers dari berbagai organisasi profesi. Mereka datang bukan untuk meliput sebuah peristiwa, melainkan menjadi bagian dari sejarah ketika para jurnalis menyampaikan sikap bersama atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam konteks tertentu terhadap pihak yang bersembunyi di balik profesi wartawan.

Di bawah terik matahari, puluhan wartawan membawa poster bertuliskan “Kami Bukan Londo Ireng”. Tidak ada aksi anarkis, tidak ada kericuhan. Yang terdengar hanyalah orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan seruan agar kemerdekaan pers tetap dihormati sebagai salah satu fondasi demokrasi Indonesia.

Aksi damai tersebut diikuti oleh empat organisasi profesi wartawan, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.

Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai.

“Aksi ini dilakukan agar Presiden Prabowo mencabut ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers karena telah mencoreng marwah profesi jurnalis,” ujarnya.

Bagi para wartawan, persoalan tersebut bukan sekadar soal pilihan kata, tetapi menyangkut penghormatan terhadap profesi yang selama puluhan tahun menjadi salah satu pilar demokrasi.

Pers dan Sejarah Perjuangan Bangsa

Sejarah Indonesia mencatat bahwa pers bukan hanya penyampai berita, tetapi juga bagian dari perjuangan kemerdekaan.

Pada masa penjajahan Belanda, surat kabar menjadi media untuk membangkitkan semangat nasionalisme. Nama-nama seperti Tirto Adhi Soerjo, yang dikenal sebagai pelopor pers nasional, Roehana Koeddoes, salah satu jurnalis perempuan pertama Indonesia, Adam Malik, hingga WR Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya yang juga pernah berkecimpung di dunia jurnalistik, menunjukkan bahwa profesi wartawan memiliki kontribusi besar dalam perjalanan bangsa.

Melalui tulisan, mereka melawan penjajahan tanpa mengangkat senjata. Pena menjadi alat perjuangan, sementara informasi menjadi senjata untuk membangkitkan kesadaran rakyat.

Karena itulah, bagi banyak jurnalis, profesi wartawan memiliki nilai historis yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan Republik Indonesia.

Ketua AJI Malang, Benni Indo, mengatakan tema aksi “Kami Bukan Londo Ireng” dipilih sebagai bentuk penolakan terhadap pelabelan yang dinilai menyamakan wartawan dengan penjajah.

“Dalam sejarah Indonesia, banyak pahlawan nasional yang berasal dari kalangan jurnalis. Karena itu, istilah tersebut dinilai tidak tepat disematkan kepada profesi wartawan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Kritik adalah Bagian dari Demokrasi

Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai kepala negara, Presiden seharusnya memahami bahwa wartawan bukan kaki tangan asing. Tugas kami menghadirkan informasi yang jujur dan akurat kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara Ketua PFI Malang, Darmono, mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan.

“Pers memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari demokrasi,” katanya.

Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Dalam sistem demokrasi modern, pers sering disebut sebagai the fourth estate atau pilar keempat demokrasi yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan bersama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Di Indonesia, kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

Karena itu, para peserta aksi berharap setiap perbedaan pandangan terhadap pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aksi Berlangsung Damai

Selama aksi berlangsung, para jurnalis menyampaikan orasi secara bergantian, membentangkan poster bertuliskan “Kami Bukan Londo Ireng”, dan menyerukan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi.

Aksi berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar Bundaran Tugu Kota Malang.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan para peserta aksi. Pernyataan Presiden RI terkait istilah tersebut menjadi bagian dari ruang diskursus publik. Pemberitaan ini bertujuan menyampaikan fakta mengenai aksi penyampaian pendapat dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi