Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pemuda di Tajinan Malang Malah Bawa Kabur

Avatar photo
Polisi Menunjukkan Barang Bukti.

Malang, JadiKabar. Com– Sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga Gedangan, Kabupaten Malang, tak kunjung kembali setelah dipinjam seorang pria berinisial DS (23). Kendaraan tersebut dipinjam dengan alasan hendak membeli makanan, namun justru dibawa pergi hingga akhirnya korban melapor kepada polisi.

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu terjadi di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Polisi kini telah mengamankan DS beserta sepeda motor yang diduga milik korban.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026). Saat itu, korban berinisial EF (35) diajak DS menuju rumah kontrakannya di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.

Keduanya datang ke lokasi untuk mengambil pompa dan tandon air. Namun, ketika berada di rumah kontrakan, DS kemudian meminta meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

“Terduga pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli makanan,” kata AKP Budiono kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Korban sempat mengingatkan DS agar tidak menggunakan sepeda motor tersebut terlalu lama lantaran kendaraan itu masih akan dipakai untuk keperluan lain. DS kemudian pergi membawa sepeda motor beserta kuncinya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,5 juta dan memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan DS.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang,” jelas Budiono.

Polisi bergerak menuju lokasi tersebut pada Sabtu (1/8/2026). Setelah memastikan keberadaan DS, petugas langsung melakukan pengamanan.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya dilaporkan tidak dikembalikan kepada korban.

“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selanjutnya dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses penyidikan,” imbuhnya.

Selain mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah berikut kunci kontak, polisi turut menerima dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK dari pihak korban.

Saat ini penyidik masih memeriksa DS serta sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya perbuatan serupa yang dilakukan terduga pelaku di lokasi lain.

Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga mendalami keterangan tersangka apakah melakukan perbuatan serupa di tempat lain,” pungkas Budiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi