Berita  

Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Dugaan Pungutan Uang Gedung, Anggota Komite SMAN 1 Tumpang ,Ketua DPD IWOI Buka suara

Avatar photo
Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Dugaan Pungutan Uang Gedung, Anggota Komite SMAN 1 Tumpang ,Ketua DPD IWOI Buka suara
Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Dugaan Pungutan Uang Gedung, Anggota Komite SMAN 1 Tumpang ,Ketua DPD IWOI Buka suara

MALANG, JADIKABAR – Upaya konfirmasi jurnalistik yang dilakukan wartawan Matarajawali.net terkait dugaan penarikan uang gedung sebesar Rp3 juta per siswa di SMAN 1 Tumpang, Kabupaten Malang, berujung pada peristiwa yang diduga mengarah pada tindakan intimidatif terhadap insan pers. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap prinsip freedom of the press, transparency, accountability, serta check and balance yang merupakan bagian penting dalam negara hukum (rule of law).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim Matarajawali.net mendatangi SMAN 1 Tumpang untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah atas pemberitaan yang sebelumnya telah diterbitkan berdasarkan informasi dari narasumber yang bersedia memberikan keterangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi asas keberimbangan (cover both sides) dan due process of journalism, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Sesampainya di lokasi, wartawan diterima oleh seseorang bernama Imam yang disebut sebagai Wakil Kepala Sekolah. Namun, alih-alih dipertemukan dengan Kepala Sekolah sebagai pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan resmi, para jurnalis diarahkan menuju ruang Komite Sekolah untuk bertemu dengan salah seorang anggota komite.

Tidak lama kemudian hadir seorang pria mengenakan kemeja putih bertuliskan PERADI yang memperkenalkan diri sebagai Bambang. Dalam pertemuan tersebut, Bambang langsung mempertanyakan pemberitaan yang telah dipublikasikan Matarajawali.net dengan nada yang menurut keterangan wartawan dinilai cukup tinggi.

“Kenapa sampean naikkan beritanya tanpa konfirmasi sekolah dahulu?” tanya Bambang kepada wartawan

Menanggapi hal tersebut, wartawan menjelaskan bahwa pemberitaan awal disusun berdasarkan keterangan narasumber yang dinilai layak dijadikan informasi awal. Kedatangan mereka ke sekolah justru merupakan bagian dari proses konfirmasi agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan, sehingga produk jurnalistik memenuhi prinsip fairness, objectivity, dan cover both sides.

Namun demikian, menurut keterangan wartawan di lokasi, Bambang tetap menyampaikan bahwa media dianggap telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Sampean ini melanggar kode etik. Mestinya sampean konfirmasi dulu kepada kita (Komite Sekolah) sebelum memberitakan hal yang kurang tepat seperti dugaan pungutan tersebut,” ujar Bambang

Direktur Matarajawali.net, Joko Martono, yang turut hadir dalam proses konfirmasi tersebut kemudian memberikan penjelasan bahwa kehadiran tim media merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban profesional dalam mewujudkan pemberitaan yang berimbang.

“Apa yang dilakukan teman-teman media hari ini adalah wujud konfirmasi demi mewujudkan keseimbangan dalam pemberitaan. Kok malah kami yang disalahkan?” tegas Joko

Dalam kesempatan yang sama, Joko Martono yang juga menjabat sebagai Sekretaris IWO Indonesia DPD Malang Raya mempertanyakan kapasitas Bambang dalam memberikan penilaian maupun mengoreksi proses kerja jurnalistik media.

“Apa kompetensi Anda mengoreksi dan mengatur media saya?” tanya Joko

Menurut keterangan yang dihimpun, setelah pertanyaan tersebut disampaikan, situasi pertemuan berubah menjadi tegang. Bambang diduga terpancing emosi hingga meminta para wartawan meninggalkan ruang Komite Sekolah.

“Sudah sekarang gini, sampean ke sini mau nemui siapa?” bentaknya.

Ketika Joko menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah menemui Kepala Sekolah untuk memperoleh klarifikasi resmi, Bambang kemudian menyampaikan:

“Ya sudah keluar, temui sana Kepala Sekolah. Ini ruang komite,” ujarnya sembari meminta wartawan meninggalkan ruangan.

Apabila peristiwa tersebut terbukti sebagaimana yang disampaikan para pihak, tindakan yang bersifat menghalangi atau memberikan tekanan terhadap proses peliputan patut menjadi perhatian bersama karena berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers. Namun demikian, setiap pihak tetap harus mengedepankan asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) hingga terdapat fakta dan penjelasan yang utuh dari seluruh pihak terkait.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) juga menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Prinsip rule of law, good governance, transparency, dan public accountability menghendaki agar setiap lembaga publik maupun pihak yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat bersikap terbuka terhadap proses konfirmasi jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Sebaliknya, media juga berkewajiban menjalankan tugasnya secara independen, berimbang, serta memberikan ruang hak jawab (right of reply) dan hak koreksi (right of correction) kepada semua pihak.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Malang Raya, Yuni, menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan peristiwa yang terjadi saat proses konfirmasi jurnalistik di SMAN 1 Tumpang. Menurutnya, perbedaan persepsi dalam menyikapi sebuah pemberitaan semestinya tidak mengesampingkan penghormatan terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yuni menjelaskan bahwa rekan-rekan yang hadir di lokasi merupakan jurnalis yang menjalankan tugas profesinya dan juga bagian dari struktur serta keluarga besar IWO Indonesia. Ia membenarkan bahwa Joko Martono merupakan Sekretaris DPD IWO Indonesia Malang Raya yang saat itu hadir bersama tim Redaksi Matarajawali.net dengan tujuan melakukan konfirmasi atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan, keluhan, serta penyampaian informasi dari beberapa wali murid yang disertai data maupun dokumen pendukung yang menjadi dasar awal kerja jurnalistik. Oleh karena itu, kedatangan wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers untuk melakukan verifikasi dan memperoleh keterangan langsung dari pihak yang berkepentingan sebagai implementasi prinsip check and balance, transparency, dan public accountability.

“Tujuan rekan-rekan media datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Mereka datang untuk melakukan konfirmasi agar seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama memberikan penjelasan sehingga informasi yang disampaikan kepada publik menjadi utuh, akurat, dan berimbang,” tegas Yuni.

Yuni juga menegaskan bahwa suatu pemberitaan tidak dapat serta-merta dinilai tidak berimbang hanya karena terdapat perbedaan persepsi mengenai mekanisme kerja jurnalistik. Menurutnya, setiap perusahaan pers memiliki kebijakan editorial (editorial policy) dan mekanisme kerja redaksi (editorial discretion) yang berbeda, sepanjang tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Sebagai insan pers, kami selalu mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Prinsip keberimbangan bukan hanya diukur dari tahapan awal peliputan, melainkan juga diwujudkan melalui pemberian ruang Hak Jawab (Right of Reply) dan Hak Koreksi (Right of Correction) kepada pihak yang merasa dirugikan. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mewajibkan pers melayani Hak Koreksi sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam menjaga akurasi dan keseimbangan pemberitaan.

Yuni berharap seluruh pihak dapat mengedepankan sikap saling menghormati, membuka ruang komunikasi, serta melakukan tabayun agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.

“Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama, bertabayun, saling memaafkan, dan membangun komunikasi yang baik. Pers, lembaga pendidikan, maupun masyarakat pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan informasi yang benar serta menjaga kepentingan publik. Itu harapan kami,” ujarnya.

Meski demikian, Yuni menegaskan bahwa sikap organisasi tidak menghilangkan hak setiap individu maupun perusahaan pers untuk menentukan langkah hukum apabila merasa hak konstitusionalnya terganggu.

“Saya tidak berada di lokasi sehingga tidak mengetahui secara utuh kronologi kejadian yang sebenarnya. Karena itu saya tidak dapat memberikan penilaian secara sepihak. Namun apabila Redaksi Matarajawali.net berdasarkan penilaian, bukti, dan persepsinya merasa telah mengalami perlakuan yang dianggap merendahkan martabat profesi, intimidasi, atau justifikasi yang berlebihan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka sebagai Ketua DPD IWO Indonesia Malang Raya saya menghormati sepenuhnya apabila redaksi memilih menempuh jalur hukum. Itu merupakan hak setiap warga negara dan hak setiap perusahaan pers dalam negara hukum (rule of law) melalui mekanisme due process of law. Kami menghormati setiap keputusan yang diambil oleh rumah tangga redaksi Matarajawali.net sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yuni.

Penulis: Tofan/JakaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi