Daerah  

Perkuat Perlindungan Pekerja Desa, Pemkab Malang Dorong Capaian Universal Coverage Jamsostek

Avatar photo
Perkuat Perlindungan Pekerja Desa, Pemkab Malang Dorong Capaian Universal Coverage Jamsostek.

Malang, JadiKabar. Com– Pemerintah Kabupaten Malang terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi warga yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bagi Ekosistem Desa Tingkat Kecamatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang Kepanjen di Kantor Kecamatan Kepanjen, senin (24/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029. Melalui evaluasi tersebut, pemerintah ingin memastikan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, S.H., M.Hum., mengatakan pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perangkat desa perlu menjadi bagian dari kepesertaan sekaligus turut mendorong masyarakat di wilayahnya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Desa memiliki peran penting dalam memastikan perangkat desa maupun masyarakat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi salah satu langkah untuk memperluas Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Malang,” kata Nurcahyo.

Ia menjelaskan, pencapaian UCJ tidak cukup hanya dilakukan oleh satu pihak. Diperlukan sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, serta BPJS Ketenagakerjaan agar cakupan perlindungan dapat semakin luas.

Program tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat di desa, mulai dari perangkat desa, petani, buruh, pekerja sektor informal, pelaku UMKM hingga kelompok pekerja lainnya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat memperoleh sejumlah manfaat perlindungan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai ketentuan kepesertaan.

Perluasan UCJ juga diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat. Ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, manfaat jaminan sosial dapat membantu mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung keluarga.

Selain memperkuat perlindungan pekerja, penerapan UCJ di tingkat desa diharapkan mampu membangun ekosistem masyarakat yang lebih aman dan tangguh. Dengan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, perlindungan sosial dapat berjalan lebih merata sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Malang dalam RPJMD 2025-2029.

Penulis: Irfan Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi