Kamis, 26 Juni 2025
22.1 C
Indonesia

Sidang Ekonomi Syariah BSI, Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum

BANYUWANGI, JADIKABAR.COM — Persidangan perkara ekonomi syariah dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi kembali bergulir di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (17/6/2025). Kali ini, sidang memasuki tahap pembuktian surat dari pihak Penggugat, Ruslan Abdul Gani, yang menggugat PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember bersama sejumlah pihak tergugat lainnya terkait keabsahan peralihan hak tanggungan pascamerger bank syariah.

Sidang yang digelar pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I. serta Panitera Pengganti Yuliadi, S.H., M.H. Dari pihak Penggugat, hadir kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara itu, dari pihak tergugat, hanya Anggara—perwakilan dari KPKNL Jember (Tergugat II)—yang hadir. Tergugat utama PT BSI, Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, dan Turut Tergugat Karyono kembali absen tanpa keterangan resmi.

Sidang sempat diwarnai perdebatan mengenai dokumen replik (jawaban atas tanggapan tergugat) yang diunggah oleh kuasa hukum penggugat lewat sistem e-Court. Ketua Majelis mempertanyakan keabsahan dan aksesibilitas dokumen tersebut, karena menurut pihak tergugat, dokumen itu tidak terlihat dalam sistem. Kuasa hukum Penggugat menjelaskan bahwa replik sudah diunggah sejak 25 Mei 2025 pukul 22.57 WIB, namun belum diverifikasi oleh sistem, sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak tergugat.

“Kami sudah unggah sebelum tenggat duplik, tapi karena belum diverifikasi, pihak tergugat tidak bisa mengakses. Ini jadi catatan serius untuk perbaikan e-Court ke depan,” jelas Saleh, S.H. kepada awak media usai persidangan. Karena itu, demi kelancaran proses persidangan, kuasa hukum penggugat akhirnya membacakan replik secara lisan di hadapan Majelis.

Dalam replik tersebut, kuasa hukum menegaskan dua isu krusial: pertama, legal standing bahwa hubungan hukum awal adalah antara klien mereka dengan PT Bank Syariah Mandiri (BSM), bukan BSI. Kedua, tidak adanya pembaruan akad syariah pascamerger oleh BSI yang kini menjadi entitas baru. “Akad awal terjadi dengan BSM. Setelah merger, tidak ada pembaruan atau adendum hukum formal. Padahal, merger mengubah status hukum relasi tersebut,” tegas Saleh.

Ia menambahkan, dalam struktur merger perbankan syariah nasional, entitas yang berubah nama menjadi BSI adalah BRI Syariah, sedangkan BSM dan BNI Syariah hanya bergabung ke dalamnya. Karena itu, relasi hukum kliennya dengan BSM tidak otomatis beralih ke BSI tanpa pembaruan legal. Ia juga menyoroti proses lelang oleh BSI yang hanya diberitahukan kepada penggugat melalui WhatsApp, tanpa prosedur hukum resmi, pada tanggal 30 Mei dan Juli 2023. “Metode itu cacat formil dan berpotensi menimbulkan konflik hukum,” tegasnya.

Dari 13 bukti surat yang diajukan pihak Penggugat, sebagian besar mendukung argumen bahwa proses pemberitahuan, peralihan hak tanggungan, serta mekanisme merger tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan syariah. Bukti-bukti fisik ditunjukkan langsung di ruang sidang, meskipun sebagian dokumen belum diverifikasi dalam sistem e-Court. Kuasa hukum juga menilai sistem e-Court kurang responsif, terutama ketika mereka mengunggah permohonan penundaan, yang tidak mendapat respons dari Panitera Pengganti.

Sementara itu, ketidakhadiran sebagian besar pihak tergugat—terutama BSI sebagai tergugat utama—menuai sorotan. Pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran ini karena berdampak terhadap efektivitas jalannya persidangan. “Kami harap pihak tergugat lebih kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Saleh.

Setelah pembacaan replik dan pemeriksaan awal atas bukti fisik, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak penggugat. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek penting dalam praktik hukum ekonomi syariah pascamerger, serta akan menjadi preseden hukum nasional terkait perlindungan hak nasabah dalam struktur bank syariah modern.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

advertisementspot_img
advertisementspot_img
spot_img

Subscribe

Related articles

Diduga Akibat Endoskopi, Nyawa Balita Hampir Melayang Oleh Oknum Dokter RSCM

JAKARTA, JADIKABAR.COM – Seorang balita berinisial J, putra dari...

Kompolnas Kunjungi Polres Malang, Karena Masuk 5 Besar Cek Layanan Publik

Malang, JadiKabar. Com– Polres Malang mendapatkan kunjungan langsung dari...

Wamen Koperasi RI Serahkan SK Koperasi Merah Putih Di Kabupaten Malang

Malang, JadiKabar. Com- Bupati Malang, hadiri penyerahan Surat Keputusan...

Ngajum Cup 2025 Jadi Panggung Anak Muda Pencinta Sepak Bola

NGAJUM, JADIKABAR.COM – Sorak semangat dan tawa anak-anak mewarnai...

Wushu Kota Batu Sabet 2 Emas di Porprov Jatim 2025, Chase & Randhu Bikin Bangga!

Kota Malang, JadiKabar.com – Prestasi gemilang ditorehkan tim Wushu...
spot_img