Simalungun, JADIKABAR.COM – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP berinisial ZR (15) yang ditemukan meninggal di areal perkebunan PT Bridgestone, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, pada Minggu (28/12/2025). Dalam waktu kurang dari lima jam sejak penemuan jenazah, tim gabungan Polsek Serbelawan dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku yang juga masih di bawah umur, AH (15).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (29/12/2025) pagi menyampaikan apresiasi atas kecepatan tim investigasi. “Penanganan kasus ini berlangsung sangat cepat dan profesional. Dalam sekitar empat hingga lima jam, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba menjelaskan, korban merupakan siswi kelas 9 SMP Negeri 2 Tapian Dolok yang tinggal di kawasan Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu. Jenazah pertama kali ditemukan oleh karyawan perusahaan sekitar pukul 15.45 WIB.
Tim Inafis dan Polsek Serbelawan kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan sejumlah uang. Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga memastikan identitas korban.
Investigasi berlanjut hingga akhirnya polisi menangkap AH pada pukul 19.30 WIB di rumah kakaknya di Nagori Nagur Usang. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan motif yang berkaitan dengan masalah pribadi antara korban dan pelaku.
Kasus ini kini ditangani Sat Reskrim Polres Simalungun. “Meski melibatkan anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKP Verry Purba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Penulis : Aswan Nasution












