Curanmor di Persawahan Bululawang Terungkap, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Avatar photo
Pihak kepolisian saat di konfirmasi.

Malang, JadiKabar. Com- Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RP (31), warga Kenjeran, Kota Surabaya, diamankan setelah kedapatan menuntun sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban KJ (68) sedang bekerja membuat saluran irigasi di area persawahan.

Korban sebelumnya memarkir sepeda motor miliknya tidak jauh dari lokasi bekerja. Namun ketika hendak mengecek kendaraan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi bekerja. Saat hendak melihat kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” kata Budiono, Senin (24/8/2026).

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Vario 150 tahun 2015 dengan nomor polisi N 2462 EBU. Setelah mengetahui kendaraannya dicuri, korban bersama sejumlah saksi berupaya melakukan pencarian.

Sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian, warga bersama petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang menuntun sepeda motor. Setelah diperiksa, diketahui kondisi rumah kunci kendaraan tersebut telah mengalami kerusakan.

“Pelaku diamankan karena petugas bersama warga mendapati yang bersangkutan sedang menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci sudah rusak. Saat itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat melarikan diri,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku tidak melakukan aksinya seorang diri. Polisi menduga terdapat satu pelaku lain yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Budiono menjelaskan, RP diduga berperan memantau situasi dari atas kendaraan. Sementara rekannya bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah dipersiapkan.

“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario 150, dua buah obeng, dan satu kunci busi.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi serta memburu pelaku lain yang melarikan diri.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman serta memastikan kunci dan pengaman kendaraan dalam kondisi baik,” pungkas Budiono.

Penulis: Irfan Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi