Blitar, Jadikabar.com – Gedung DPRD Kabupaten Blitar menjadi saksi suara kolektif dari desa-desa pada Senin, 12 Januari 2026. Puluhan kepala desa, unsur BPD, RT/RW, hingga perangkat desa datang bersama bukan untuk gaduh, tetapi untuk memastikan denyut pelayanan di desa tidak berhenti. Mereka menyuarakan satu tuntutan utama: Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 dikembalikan minimal setara dengan tahun 2025.
Aksi penyampaian pendapat itu berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Spanduk-spanduk terbentang dengan pesan lugas: ADD bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan penopang utama operasional desa.
Dari situlah dibayar penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa, tunjangan BPD, honor RT/RW, iuran BPJS, kebutuhan alat tulis dan listrik kantor desa, hingga operasional lembaga kemasyarakatan seperti TP PKK dan LPMD.
Dalam forum hearing, perwakilan peserta aksi, Rudi Puryono, SH, menyampaikan bahwa pimpinan DPRD belum dapat mengambil keputusan final karena bukan pemegang kebijakan anggaran. Namun demikian, DPRD menyatakan komitmen untuk mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mengkaji ulang APBD yang telah disahkan.
“Kami tidak menuntut kenaikan. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. ADD paling tidak sama seperti tahun 2025,” ujar salah satu perwakilan desa dengan nada tegas namun terukur.
Di tengah keterbatasan anggaran, para kepala desa juga menegaskan komitmen moral mereka. Pelayanan publik, kata mereka, tidak boleh menjadi korban kebijakan fiskal.
“Instruksi kami jelas. Pelayanan kepada masyarakat tetap nomor satu. Tidak boleh ada pelayanan yang terganggu meskipun anggaran turun,” tegasnya, sembari meminta media mencatat komitmen tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada warganya.
Soal Dana Desa (DD), para perwakilan desa memilih bersikap hati-hati. Mereka menyadari DD merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, harapan tetap disampaikan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban desa yang saat ini sudah tertekan dari sisi fiskal.
Kekhawatiran para kepala desa bukan tanpa alasan. Jika penurunan ADD tidak dikaji ulang, dampaknya akan langsung terasa di tingkat akar rumput. Sejumlah program terancam hilang dari APBDes, mulai dari insentif kader desa, honor guru madin dan guru TK non-sertifikasi, pengadaan alat tulis kantor, program PMT, hingga berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Hari ini kami bukan demo, kami hearing. Tapi kalau tidak ada kepastian ADD dikembalikan seperti 2025, Kabupaten bisa gaduh. Hearing jilid dua sangat mungkin terjadi,” ujarnya lugas.
Situasi semakin kompleks ketika pengurangan anggaran memaksa desa menghapus kegiatan strategis. Bahkan, Dana Desa yang sebelumnya dapat dimanfaatkan secara optimal kini disebut baru terealisasi sekitar 40 persen. Sisanya, sekitar 60 persen, masih belum jelas arah kebijakannya.
“Pertanyaannya, apakah 60 persen itu akan masuk ke PBD atau tidak. Ini masih menggantung dan perlu pembahasan lebih panjang,” tambahnya.
Hearing tersebut ditutup dengan satu harapan bersama: adanya kepastian hasil pertemuan lanjutan dengan TAPD. Kepastian itu dinilai krusial agar desa dapat kembali menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara normal bukan demi kepentingan birokrasi, melainkan demi masyarakat desa yang setiap hari bergantung pada hadirnya negara di level paling dekat dengan mereka.












