Malang, JadiKabar. Com– Proses eksekusi pengosongan ruko di kawasan Jalan Raya Sengkaling, Kabupaten Malang, menuai sorotan setelah muncul dugaan ucapan bernada rasis yang dilontarkan oleh oknum panitera eksekusi dari Pengadilan Negeri Kepanjen.
Awalnya, pelaksanaan eksekusi berjalan relatif kondusif. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan ruko yang dimenangkan oleh pihak pemenang lelang. Dalam pelaksanaannya, proses pengosongan dikawal aparat TNI dan Polri, serta dihadiri panitera yang membacakan amar putusan sebagai dasar hukum eksekusi.
Situasi mulai memanas saat terjadi perdebatan antara kuasa hukum penghuni ruko dengan panitera eksekusi, terutama ketika pembacaan putusan berlangsung. Adu argumen yang cukup alot memicu ketegangan di lokasi.
Pihak kuasa hukum menilai pelaksanaan eksekusi tidak berjalan sesuai prosedur dan berpotensi cacat hukum. Mereka mempertanyakan keabsahan serta mekanisme pembacaan putusan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Ketegangan semakin meningkat setelah muncul dugaan adanya pernyataan bernuansa rasis dari oknum panitera. Hal ini langsung mendapat reaksi keras dari pihak kuasa hukum yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mencederai profesionalitas aparat peradilan.
Dalu E. Prasetyo, S.H., selaku kuasa hukum Achmad Junaidi, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Ia menyebut saat itu tengah mengawal proses pemindahan barang milik kliennya ketika terjadi cekcok dengan panitera.
“Saat itu saya berada di dalam untuk mengawal barang-barang klien kami yang sedang dipindahkan. Namun, tiba-tiba panitera bernama Wahyu Probo mengeluarkan pernyataan yang bernada rasis,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia mengaku panitera tersebut melontarkan kalimat yang menyinggung asal daerah dengan membandingkan latar belakang keduanya.
“Saya disebut berasal dari wilayah timur, sementara dia dari Medan. Pernyataan seperti ini tidak seharusnya disampaikan dalam situasi resmi,” ungkapnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa perdebatan dalam proses hukum seharusnya dilakukan secara profesional tanpa membawa isu suku atau ras.
“Kalau berdebat, berdebat saja secara profesional. Jangan membawa-bawa suku. Ini tidak ada kaitannya dengan latar belakang kami,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kepanjen terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses eksekusi.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pelaksanaan eksekusi yang sesuai dengan koridor hukum, menjunjung tinggi etika, serta menghormati hak asasi seluruh pihak yang terlibat.












